
KOTA BATU – malangpagi.com
Usai pelaporan Komnas PA ke Polda Jawa Timur terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami 15 siswi sekolah SPI Kota Batu, kuasa hukum pemilik sekolah SPI Kota Batu, Recky Bernardus Surupandy, SH MH memberikan tanggapan usai kliennya resmi menjadi terlapor, Sabtu (29/5/2021).
Menurut Recky melalui rilis yang diterima Malang Pagi melalui WhatsApp (Senin, 31/5/2021), berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2021 pihaknya bertindak untuk dan atas nama serta demi membela kepentingan hukum dan kepentingan hak kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum saudara JE akan memberikan tanggapan terkait adanya laporan perkara sebagai pihak terlapor di Polda Jawa Timur, dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dugaan melakukan tindak pidana kekerasan fisik, serta dugaan melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi,” tutur Recky.
Lebih lanjut Recky menjelaskan, bahwa upaya hukum untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing Warga Negara Indonesia.
“Terhadap adanya hak tersebut, timbul juga suatu kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud. Bahwa pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan,” paparnya.
Menurutnya, terhadap adanya pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Karena terdapat adanya tindak pidana yang berdasarkan laporan polisi di Polda Jatim, di mana di dalamnya klien kami menjadi pihak terlapor, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Recky.
Selaku kuasa hukum, dirinya akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya
guna kepentingan hak dan kepentingan hukum kliennya.
“Kami meminta seluruh pihak dan khalayak luas untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia. Saat mengonfirmasi kepada Malang Pagi, dirinya mengaku telah mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kepada tim lawyer.
“Sudah ada tim lawyer, kami percayakan semua statemennya,” tutur Risna.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan