Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pengacara SPI Kota Batu: Laporan Belum Terbukti, Kami Akan Ikuti Proses Hukum

Selaku kuasa hukum, dirinya akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan kepentingan hukum kliennya.

by Red
31 Mei 2021
in Kota Batu
Bagikan Berita

Sekolah SPI Kota Batu. (Foto: Dodik/MP)

KOTA BATU – malangpagi.com

Usai pelaporan Komnas PA ke Polda Jawa Timur terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami 15 siswi sekolah SPI Kota Batu, kuasa hukum pemilik sekolah SPI Kota Batu, Recky Bernardus Surupandy, SH MH memberikan tanggapan usai kliennya resmi menjadi terlapor, Sabtu (29/5/2021).

Menurut Recky melalui rilis yang diterima Malang Pagi melalui WhatsApp (Senin, 31/5/2021), berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2021 pihaknya bertindak untuk dan atas nama serta demi membela kepentingan hukum dan kepentingan hak kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum saudara JE akan memberikan tanggapan terkait adanya laporan perkara sebagai pihak terlapor di Polda Jawa Timur, dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dugaan melakukan tindak pidana kekerasan fisik, serta dugaan melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi,” tutur Recky.

Lebih lanjut Recky menjelaskan, bahwa upaya hukum untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing Warga Negara Indonesia.

Baca Juga :

Kasus SPI Batu, Pengacara JEP Kukuh Nyatakan Korban Hanya Satu Orang

Kasus SPI Batu, Pengacara JEP Kukuh Nyatakan Korban Hanya Satu Orang

17 Maret 2022
Dengar Kesaksian Korban, Terdakwa Kasus SPI Tertunduk Lesu

Dengar Kesaksian Korban, Terdakwa Kasus SPI Tertunduk Lesu

12 Maret 2022
Kasus SPI, Kuasa Hukum Ngotot JEP Tak Bersalah

Kasus SPI, Kuasa Hukum Ngotot JEP Tak Bersalah

10 Maret 2022
Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

Komnas PA Desak Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Segera Ditahan

17 Februari 2022
Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

17 Februari 2022
Load More

“Terhadap adanya hak tersebut, timbul juga suatu kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud. Bahwa pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan,” paparnya.

Menurutnya, terhadap adanya pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Karena terdapat adanya tindak pidana yang berdasarkan laporan polisi di Polda Jatim, di mana di dalamnya klien kami menjadi pihak terlapor, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Recky.

Selaku kuasa hukum, dirinya akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya
guna kepentingan hak dan kepentingan hukum kliennya.

“Kami meminta seluruh pihak dan khalayak luas untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia. Saat mengonfirmasi kepada Malang Pagi, dirinya mengaku telah mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kepada tim lawyer.

“Sudah ada tim lawyer, kami percayakan semua statemennya,” tutur Risna.

 

Reporter : Dodik

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Kekerasan SeksualPelecehan SeksualSekolah SPI Kota Batu
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

5 Februari 2025

...

Load More
Next Post
Wahid Foundation Deklarasikan Desa Gunungsari Sebagai Desa Damai

Wahid Foundation Deklarasikan Desa Gunungsari Sebagai Desa Damai

Dalam 3 Hari, Polres Sampang Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 5 TKP

Dalam 3 Hari, Polres Sampang Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 5 TKP

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin