
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 27 Januari 2026 lalu. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis, dalam konferensi pers, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/2/2026).
Kombes Pol Putu Kholis menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat, terutama melalui rekaman CCTV di lingkungan permukiman yang merekam aksi dua pelaku.
“Berkat kerja sama masyarakat, peran Bhabinkamtibmas, Polsek, dan Satreskrim, Alhamdulillah hari ini kami bisa mengungkap peristiwa tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MYM (16) dan RHP (10). Keduanya masih di bawah umur, bahkan RHP diketahui masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Kapolresta mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Salah satu tempat kejadian perkara (TKP) lainnya berada di wilayah hukum Polsek Dau, Polres Malang.
“Dari pengembangan penyidikan, ternyata ada TKP lain. Barang buktinya juga sudah berhasil kami sita,” jelasnya.
Dalam aksinya, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Mereka berkeliling mencari target, dengan pembagian peran, satu memantau situasi dan satu lagi mengeksekusi.
“Motor yang tidak dikunci stang bisa dengan mudah mereka dorong keluar dari area permukiman,” ungkap Putu Kholis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MYM memengaruhi RHP untuk ikut melakukan pencurian. Motif utama mereka adalah keinginan memiliki sepeda motor untuk aktivitas sehari-hari.
“Mereka otodidak, mencari target sendiri. Motor yang dicuri digunakan untuk kebutuhan mereka, jadi dipakai sendiri,” jelas Putu Kholis.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Malang Kota menerapkan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, G, serta Pasal 477 ayat (2). Namun, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
“Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk penelitian penanganan pidana anak. Hasilnya nanti menjadi dasar apakah dilakukan diversi atau langkah lainnya,” kata Kapolresta.
Putu Kholis mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan sistem pengamanan berlapis, seperti mengunci stang, menambahkan kunci roda, serta menutup akses keluar masuk lingkungan.
Ia juga mengapresiasi kesadaran warga Kota Malang dalam memasang CCTV, yang dinilai sangat membantu proses pengungkapan kasus.
“Dengan adanya CCTV permukiman ini bisa mempermudah identifikasi dan mempersempit ruang gerak sindikat pencurian,” tegasnya. (YD)












