
JAKARTA – malangpagi.com
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan (match fixing) di kompetisi sepakbola Liga 2.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Keenam tersangka itu adalah K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2, dan A yang merupakan wasit cadangan.
Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.
Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergi Polri dan PSSI. Pasalnya, organisasi sepakbola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA, yang diserahkan pada 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing. “Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari 2018 sampai 2022. Tidak menutup kemungkinan, praktik seperti itu masih terjadi di 2023. Dikarenakan target tersebut diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.
Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.
Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan bahwa pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit, guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.
“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.
Atas perbuatannya, tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sedangkan tersangka R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (DK99/MAS)















