Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Potensi Ganggu Sistem Peradilan, Dekan FH UNISMA Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam RUU KUHAP

Menurutnya, ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.

by RedMP.
25 Januari 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA), Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA), Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH, menyampaikan kritik tajam terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam keterangannya, Dr. Arfan menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan. Menurutnya, ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.

“Kewenangan penyidikan adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Jika kejaksaan diperbolehkan untuk langsung memproses laporan tanpa melalui mekanisme penyidikan polisi, ini dapat menciptakan ketidakharmonisan dalam proses hukum,” ujar Dr. Arfan (Sabtu, 25/01/2025).

Baca Juga :

Pembahasan APBD Perubahan 2025, DPRD Kota Malang Soroti Membengkaknya Belanja Pegawai

Pembahasan APBD Perubahan 2025, DPRD Kota Malang Soroti Membengkaknya Belanja Pegawai

3 September 2025
Apel Siaga dan Patroli Cipta Kondisi, Wali Kota Malang Komitmen Jaga Kondusifitas

Apel Siaga dan Patroli Cipta Kondisi, Wali Kota Malang Komitmen Jaga Kondusifitas

2 September 2025
Wali Kota Malang Ajak Warga Tidak Terprovokasi Aksi Anarkis

Wali Kota Malang Ajak Warga Tidak Terprovokasi Aksi Anarkis

2 September 2025
Diduga Bawa Bom Molotov, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polresta Malang Kota di Sekitar Gedung DPRD

Diduga Bawa Bom Molotov, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polresta Malang Kota di Sekitar Gedung DPRD

2 September 2025
Aksi Damai di Gedung DPRD Malang, Ketua Dewan Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat

Aksi Damai di Gedung DPRD Malang, Ketua Dewan Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat

1 September 2025
Load More

Sebagai lulusan doktoral hukum dengan konsentrasi hukum pidana, Dr. Arfan juga menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum didasarkan pada asas specialty dan separation of powers. Setiap lembaga memiliki peran dan fungsi yang spesifik untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah intervensi yang tidak semestinya.

Dr. Arfan juga menyoroti dampak negatif Pasal 12 Ayat 11 terhadap asas due process of law. Dalam sistem hukum pidana, penyidikan merupakan tahap awal yang sangat sensitif dan harus dijalankan dengan prosedur ketat.

“Jika penuntut umum langsung terlibat dalam proses penyidikan, hak-hak tersangka bisa terancam karena proses hukum yang ideal mengharuskan adanya pembagian kewenangan yang jelas,” terangnya.

Selain itu, Dr. Arfan mengungkapkan bahwa ketentuan ini dapat membebani kejaksaan dengan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyidik. Fungsi utama kejaksaan adalah memproses perkara berdasarkan hasil penyidikan, bukan melakukan investigasi awal.

Dalam analisisnya, Dr. Arfan juga mengkritik Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP yang memberikan kewenangan kepada Penuntut umum dapat mengajukan permohonan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang seharusnya hal demikian merupakan kewenangan kepolisian. Hal ini akan melemahkan sistem peradilan pidana yang sudah terintegrasi dengan baik selama ini. Menurutnya, hal ini melanggar prinsip peradilan yang adil dan imparsial (fair trial).

“Jaksa dan polisi adalah bagian dari rantai penegakan hukum yang harus bekerja secara kolaboratif, bukan saling menilai atau mengintervensi. Ketentuan ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius,” tegas Dr Arfan.

Arfan yang meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya Tahun 2018 ini, juga menyoroti dampak perluasan kewenangan kejaksaan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 dan UU Nomor 11 Tahun 2021. Salah satu kewenangan yang dianggap bermasalah adalah fungsi intelijen kejaksaan, seperti pengawasan multimedia dan menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan.

“Kejaksaan didesain untuk menegakkan hukum, bukan untuk melaksanakan tugas pembangunan atau pengawasan multimedia yang sifatnya abstrak,” ujarnya.

Dr. Arfan menambahkan bahwa perluasan kewenangan kejaksaan ini dapat menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain seperti Kepolisian, TNI, dan BIN, serta mengaburkan fungsi utama kejaksaan sebagai penegak hukum.

Sebagai akademisi, Dr. Arfan mengusulkan agar Legislator mempertimbangkan kembali ketentuan-ketentuan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam RUU KUHAP.

“Pendekatan dalam sistem peradilan pidana dititik beratkan pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, bukan justru memberikan ruang yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum,” tutupnya.

Pandangan kritis Dr. Arfan diharapkan menjadi masukan bagi legislator untuk menyusun regulasi yang lebih matang dan adil bagi semua pihak dalam sistem peradilan pidana. (Red.)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pembahasan APBD Perubahan 2025, DPRD Kota Malang Soroti Membengkaknya Belanja Pegawai

Pembahasan APBD Perubahan 2025, DPRD Kota Malang Soroti Membengkaknya Belanja Pegawai

3 September 2025

...

Apel Siaga dan Patroli Cipta Kondisi, Wali Kota Malang Komitmen Jaga Kondusifitas

Apel Siaga dan Patroli Cipta Kondisi, Wali Kota Malang Komitmen Jaga Kondusifitas

2 September 2025

...

Wali Kota Malang Ajak Warga Tidak Terprovokasi Aksi Anarkis

Wali Kota Malang Ajak Warga Tidak Terprovokasi Aksi Anarkis

2 September 2025

...

Diduga Bawa Bom Molotov, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polresta Malang Kota di Sekitar Gedung DPRD

Diduga Bawa Bom Molotov, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polresta Malang Kota di Sekitar Gedung DPRD

2 September 2025

...

Aksi Damai di Gedung DPRD Malang, Ketua Dewan Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat

Aksi Damai di Gedung DPRD Malang, Ketua Dewan Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat

1 September 2025

...

Aksi Demo Mahasiswa Bersama Aliansi Suara Rakyat ke DPRD Kota Malang Dibatalkan

Aksi Demo Mahasiswa Bersama Aliansi Suara Rakyat ke DPRD Kota Malang Dibatalkan

1 September 2025

...

Lapak Bekas Penjualan Bambu di Sudimoro Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Lapak Bekas Penjualan Bambu di Sudimoro Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

1 September 2025

...

Load More
Next Post
Matangkan Persiapan Porprov 2025, Pj Wali Kota Malang Tinjau Venue Pertandingan

Matangkan Persiapan Porprov 2025, Pj Wali Kota Malang Tinjau Venue Pertandingan

Diskopindag Kota Malang Sebut Besaran Retribusi Pasar Belum Sesuai Perda

Pemkot Malang Upayakan 48 Ribu UMKM Naik Kelas di Tahun 2025

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin