Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Puluhan Buruh PT Wonokoyo Jaya Corp Belum Terima THR Penuh

Buruh saat ini masih takut untuk melakukan pelaporan. Lantaran manajemen perusahaan diduga melakukan intimidasi.

by Red
29 Juli 2021
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

(Foto: Istimewa)

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Salah satu kewajiban sebuah perusahaan yakni memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan atau buruhnya. Hal ini semestinya dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, puluhan buruh di sebuah perusahaan di Kabupaten Malang mengaku hanya menerima THR sebesar 50 persen dari jumlah semestinya.

Koordinator Divisi Advokasi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Eko Wahyu menerangkan, sekitar 30 buruh di dua unit PT Wonokoyo Jaya Corp di Kabupaten Malang mengaku menerima THR setengah dari jumlah penuh.

Puluhan buruh tersebut merupakan anggota SPBI yang melapor. Total buruh dari dua unit diperkirakan sekitar 200 orang lebih.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

“Dari kebijakan manajemen unit di perusahaan, ada 30 buruh dari anggota kami yang melapor THR-nya dibayar secara dicicil. Saat ini mereka hanya terima 50 persennya, yang dibayarkan sekitar sepekan lalu,” ungkap Wahyu, Selasa (28/7/2021).

Wahyu mengatakan, masalah yang dihadapi terjadi pada puluhan buruh dari dua unit dalam perusahaan yang sama, yang berada di Kecamatan Karangploso dan Singosari. Perusahaan yang berkantor pusat di Surabaya itu diketahui akan membayar THR secara cicilan hingga batas waktu akhir tahun ini.

“Menurut laporan, katanya setelah hari raya akan dibayarkan bertahap sampai akhir tahun batasnya,” tambahnya.

Ia sangat menyayangkan adanya pembayaran THR yang dicicil ini. Dikarenakan, selain masalah THR, buruh juga masih dihadapkan dengan upah murah di sejumlah perusahaan.

Wahyu menyebut, kendala yang dihadapi buruh saat ini yaitu masih adanya rasa takut untuk melakukan pelaporan. Lantaran manajemen perusahaan diduga melakukan intimidasi.

“Kendalanya adalah karena anggota kita masih sedikit dan ada rasa takut. Jadi mereka menyepakati saja. Juga dari manajemen ada sedikit intimidasi, jika tidak mau ada ancaman PHK dan sebagainya,” tuturnya.

Perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan dan peternakan ayam itu dikatakan melakukan pembayaran THR buruh dengan mencicil, karena alasan masalah ekonomi saat masa pandemi Covid-19.

“Sedangkan kalau melihat produktivitas penjualan mungkin masih normal, karena perusahaan besar. Tapi memang beberapa atasan masih kerabat buruh, dari kawan-kawan ada yang menceritakan adanya Intimidasi, dan ada yang mendengar ancaman PHK,” paparnya.

Wahyu menilai ketakutan akibat intimidasi yang dihadapi bisa berdampak pada tidak terlunasinya THR dengan segera, dan cenderung perusahaan bisa bebas menentukan ke depannya.

Dikatakannya, SPBI saat ini masih berkoordinasi dengan anggota di masing-masing basis untuk melakukan langkah lebih lanjut. Baik berupa pelaporan maupun langkah yang lain.

“Kemarin terakhir rapat masih kami mau melaporkan ke Kadisnaker Kabupaten Malang. Namun masih menunggu data-data lagi dari semua anggota. Kami juga membuka posko THR untuk pelaporan yang belum diberikan atau dicicil,” terang Wahyu.

Pihaknya juga menyayangkan masih ada beberapa anggotanya yang diupah murah tidak sesuai aturan normatif, hingga tidak mendapat jaminan melalui BPJS ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengaku bahwa pihaknya mendorong dilakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara kedua pihak. Yakni perjanjian mengenai THR yang diberikan hingga proses pembayarannya.

“Terkait pembayaran THR Keagamaan, kami kedepankan musyawarah antara pekerja dan pemberi kerja. Sepanjang musyawarahnya disepakati, itu sudah tepat,” tuturnya.

Disinggung mengenai pengawasan dan indikasi adanya intimidasi, pihaknya  menyebut hal tersebut belum merupakan tanggung jawab Disnaker Kabupaten.

Yoyok juga berjanji akan dilakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. “Kalau intimidasi bukan ranah saya. Untuk masalah seperti itu kita akan lakukan mediasi,” tandasnya. (Giar/MAS)


Bagikan Berita
Tags: PT Wonokoyo Jaya CorpSolidaritas Perjuangan Buruh IndonesiaSPBITHR 50 PersenTHR DicicilUpah Murah
ADVERTISEMENT

Related Posts

Desa Turirejo Bersama TNI AL dan SMA Negeri Taruna Nala Malang Gelar Upacara HUT RI ke-80

Desa Turirejo Bersama TNI AL dan SMA Negeri Taruna Nala Malang Gelar Upacara HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

...

Yonarmed 12 Kostrad Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di HUT RI ke-80

Yonarmed 12 Kostrad Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

...

Gubernur Jatim Resmikan Tahun Ajaran Baru Yayasan Al-Maarif Singosari, Tekankan Pendidikan Berkarakter

Gubernur Jatim Resmikan Tahun Ajaran Baru Yayasan Al-Maarif Singosari, Tekankan Pendidikan Berkarakter

9 Agustus 2025

...

Pemerintah Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Pekerja Migran Lewat Global Talent Day 2025

Pemerintah Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Pekerja Migran Lewat Global Talent Day 2025

9 Agustus 2025

...

PusDek Nilai Made Arya Wedhantara Layak Jadi Sekda Kabupaten Malang

PusDek Nilai Made Arya Wedhantara Layak Jadi Sekda Kabupaten Malang

4 Agustus 2025

...

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

1 Agustus 2025

...

Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

29 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Bos JTP Group Sarankan Konsep Pentahelix untuk Atasi Pandemi

Bos JTP Group Sarankan Konsep Pentahelix untuk Atasi Pandemi

Kapolres Batu Turut Bantu Keluarga Balita Ketergantungan Obat

Kapolres Batu Turut Bantu Keluarga Balita Ketergantungan Obat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin