
KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Salah satu kewajiban sebuah perusahaan yakni memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan atau buruhnya. Hal ini semestinya dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, puluhan buruh di sebuah perusahaan di Kabupaten Malang mengaku hanya menerima THR sebesar 50 persen dari jumlah semestinya.
Koordinator Divisi Advokasi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Eko Wahyu menerangkan, sekitar 30 buruh di dua unit PT Wonokoyo Jaya Corp di Kabupaten Malang mengaku menerima THR setengah dari jumlah penuh.
Puluhan buruh tersebut merupakan anggota SPBI yang melapor. Total buruh dari dua unit diperkirakan sekitar 200 orang lebih.
“Dari kebijakan manajemen unit di perusahaan, ada 30 buruh dari anggota kami yang melapor THR-nya dibayar secara dicicil. Saat ini mereka hanya terima 50 persennya, yang dibayarkan sekitar sepekan lalu,” ungkap Wahyu, Selasa (28/7/2021).
Wahyu mengatakan, masalah yang dihadapi terjadi pada puluhan buruh dari dua unit dalam perusahaan yang sama, yang berada di Kecamatan Karangploso dan Singosari. Perusahaan yang berkantor pusat di Surabaya itu diketahui akan membayar THR secara cicilan hingga batas waktu akhir tahun ini.
“Menurut laporan, katanya setelah hari raya akan dibayarkan bertahap sampai akhir tahun batasnya,” tambahnya.
Ia sangat menyayangkan adanya pembayaran THR yang dicicil ini. Dikarenakan, selain masalah THR, buruh juga masih dihadapkan dengan upah murah di sejumlah perusahaan.
Wahyu menyebut, kendala yang dihadapi buruh saat ini yaitu masih adanya rasa takut untuk melakukan pelaporan. Lantaran manajemen perusahaan diduga melakukan intimidasi.
“Kendalanya adalah karena anggota kita masih sedikit dan ada rasa takut. Jadi mereka menyepakati saja. Juga dari manajemen ada sedikit intimidasi, jika tidak mau ada ancaman PHK dan sebagainya,” tuturnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan dan peternakan ayam itu dikatakan melakukan pembayaran THR buruh dengan mencicil, karena alasan masalah ekonomi saat masa pandemi Covid-19.
“Sedangkan kalau melihat produktivitas penjualan mungkin masih normal, karena perusahaan besar. Tapi memang beberapa atasan masih kerabat buruh, dari kawan-kawan ada yang menceritakan adanya Intimidasi, dan ada yang mendengar ancaman PHK,” paparnya.
Wahyu menilai ketakutan akibat intimidasi yang dihadapi bisa berdampak pada tidak terlunasinya THR dengan segera, dan cenderung perusahaan bisa bebas menentukan ke depannya.
Dikatakannya, SPBI saat ini masih berkoordinasi dengan anggota di masing-masing basis untuk melakukan langkah lebih lanjut. Baik berupa pelaporan maupun langkah yang lain.
“Kemarin terakhir rapat masih kami mau melaporkan ke Kadisnaker Kabupaten Malang. Namun masih menunggu data-data lagi dari semua anggota. Kami juga membuka posko THR untuk pelaporan yang belum diberikan atau dicicil,” terang Wahyu.
Pihaknya juga menyayangkan masih ada beberapa anggotanya yang diupah murah tidak sesuai aturan normatif, hingga tidak mendapat jaminan melalui BPJS ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengaku bahwa pihaknya mendorong dilakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara kedua pihak. Yakni perjanjian mengenai THR yang diberikan hingga proses pembayarannya.
“Terkait pembayaran THR Keagamaan, kami kedepankan musyawarah antara pekerja dan pemberi kerja. Sepanjang musyawarahnya disepakati, itu sudah tepat,” tuturnya.
Disinggung mengenai pengawasan dan indikasi adanya intimidasi, pihaknya menyebut hal tersebut belum merupakan tanggung jawab Disnaker Kabupaten.
Yoyok juga berjanji akan dilakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. “Kalau intimidasi bukan ranah saya. Untuk masalah seperti itu kita akan lakukan mediasi,” tandasnya. (Giar/MAS)