Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Resmi Diteken, Inilah Isi SKB Pedoman UU ITE

Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers.

by Red
23 Juni 2021
in Nasional
Bagikan Berita

Menkominfo, Johnny G Plate. (Foto. Dok. Kominfo)

JAKARTA – malangpagi.com

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah ditandatangani.

Dengan adanya SKB tersebut, penegakkan hukum terkait UU ITE diharapkan tidak menimbulkan multitafsir.

Penandatanganan SKB dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu (23/6/2021).

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangan tertulis.

SKB tersebut diharapkan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU ITE masuk ke dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Baca Juga :

Peringatan Harkitnas Ke-133, Menkominfo Ajak Perangi Hoaks dan Disinformasi

Peringatan Harkitnas Ke-133, Menkominfo Ajak Perangi Hoaks dan Disinformasi

20 Mei 2021
Resmi! FPI Menjadi Organisasi Terlarang

Resmi! FPI Menjadi Organisasi Terlarang

30 Desember 2020
Ketua GMPK Malang Raya Kutuk Penggerudukan Rumah Ibunda Menko Polhukam

Ketua GMPK Malang Raya Kutuk Penggerudukan Rumah Ibunda Menko Polhukam

3 Desember 2020
Aktivis Malang Raya Siap Kawal Kasus Caping

Aktivis Malang Raya Siap Kawal Kasus Caping

30 September 2020
Load More

“SKB ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi, dan inilah hasilnya,” tutur Mahfud.

Dibentuknya SKB ini adalah untuk merespons suara masyarakat yang menyatakan UU ITE kerap memakan korban. UU tersebut dinilai mengandung pasal karet, serta acap kali menimbulkan kriminalisasi dan diskriminasi. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian menelurkan dua keputusan, yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

Sementara itu, Menkominfo, Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE sebagai ketentuan khusus dari norma pidana, yang mengedepankan penerapan restorative justice.

Dengan demikian, menurutnya, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan. “Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat,” jelas Johnny.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

– Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

– Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

– Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

– Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

– Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat non materiil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Johnny G PlateMahfud MDUU ITE
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kota Malang Wakili Indonesia di ASEAN ESC Award 2025, Wali Kota Paparkan Komitmen Udara Bersih

Kota Malang Wakili Indonesia di ASEAN ESC Award 2025, Wali Kota Paparkan Komitmen Udara Bersih

20 Juni 2025

...

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

20 Mei 2025

...

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

10 Mei 2025

...

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

28 April 2025

...

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

25 April 2025

...

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

10 April 2025

...

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

6 April 2025

...

Load More
Next Post
Korban Penganiayaan Bos Karaoke Diperiksa Polisi

Gandeng Disdik, Bagkesra Gelar Sosialisasi Tingkatkan Kapasitas Guru PAUD

Simpang Siur Penyebaran Klaster Baru Covid-19 di Kota Malang, Kadinkes Angkat Bicara

Simpang Siur Penyebaran Klaster Baru Covid-19 di Kota Malang, Kadinkes Angkat Bicara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin