KOTA BATU – malangpagi.com
Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Batu bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Satpol PP Kota Batu, dan beberapa dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Grand City, yang terletak di Jalan Bukit Berbunga, Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (17/12/2021). Kehadiran rombongan tersebut ditemui oleh manajer hotel.
Dalam sidak, anggota DPRD beserta rombongan meninjau langsung bangunan hotel, bangunan belakang hotel yang berdiri di atas sungai Ledok, serta sistem penyaringan air limbah pembuangan hotel yang dikeluhkan warga setempat.
Menurut Jatmiko selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, terdapat dugaan beberapa hal yang belum terselesaikan terkait perizinan. “Izin bangunan hotel itu mulai 2007. Tapi seiring berjalannya waktu, tentu ada perubahan-perubahan. Contohnya izin harus diperbarui,” jelasnya.
“Kami akan kaji ulang terkait dokumen-dokumen perizinan. Kami juga agendakan sidak lanjutan bersama Komisi C. Tetapi dalam hal ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan dinas-dinas terkait,” tutur Jatmiko.
Lebih lanjut Jatmiko menambahkan, Komisi A DPRD Kota Batu merekomendasikan harus ada pembongkaran bangunan yang berdiri di atas sungai Ledok. “Berdasarkan peraturan, jelas-jelas tidak diperbolehkan ada bangunan berupa apapun yang dibangun atau didirikan di atas sungai,” tambahnya.
Sementara itu anggota DPRD Kota Batu lainnya, Agung Sugiyono menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta dokumen perizinan guna dilakukan pengkajian kembali.
“Manajer hotel menjelaskan, izin operasionalnya adalah hotel melati. Tetapi setelah saya lihat langsung, realitanya sangat berbeda. Dilihat dari fasilitas dan room rate, ini bukanlah hotel kelas melati,” kata Agung.
Saat disinggung mengenai Pajak Asli Daerah (PAD), Agung mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran. “Izin mulai 2007 sampai sekarang itu sudah berbeda. Kami minta tolong disampaikan pada owner hotel, agar memperbarui izin dan menjelaskan pada kami tentang site plan-nya,” ujar Agung.
Di tempat yang sama, Firman, selaku Manajer Hotel Grand City menyebutkan, izin operasional hotel ini adalah untuk 50 kamar dan memang kelas melati.
“Terkait izin operasional, dulu hotel melati dengan jumlah kamar 50. Terima kasih sudah memberi tau apa-apa saja yang harus dibenahi. Beberapa hari yang lalu, dinas juga sudah melakukan sidak. Jika dirasa kurang lengkap, tentunya kami akan lakukan pembenahan di sana-sini,” tutupnya. (Dodik/MAS)