
SURABAYA – malangpagi.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menggelar mediasi antara pemohon Siti Rafika Hardhiansari selaku bacalon DPD RI dengan termohon KPU Jatim, di Kantor Bawaslu Jatim Surabaya, Kamis (30/3/2023).
Dalam mediasi tersebut, Fika datang didampingi dua kuasa hukumnya, Arif Hakim dan Denny Hermawan dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jatim.
Mediasi digelar sebagai upaya tindak lanjut Bawaslu Jatim terkait dokumen sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon. Pengajuan sengketa terjadi lantaran pihak pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan pada tahap rekapitulasi KPU Jatim, 24 Maret 2023 lalu.
Hal tersebut telah dibantah oleh pemohon, yang mengklaim memiliki bukti autentik dan pendukung yang valid, dengan terunggahnya 5.583 KTP d di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI.
Mediasi yang dipimpin oleh Bawaslu Jatim ini hanya boleh diikuti oleh principal (Siti Rafika Hardhiansari) berikut kuasa hukumnya, dan pihak termohon KPU Jatim.
Usai mediasi, kuasa hukum Fika, Denny Hermawan menyampaikan bahwa mediasi berlangsung cukup singkat. “Kami selaku kuasa hukum dari Mbak Fika akan terus mengawal proses pendampingan hukum hingga sukses, sesuai dengan apa yang diharapkan,” tuturnya.
Rasa syukur pun diucapkan Fika, usai proses mediasi. Ia berharap mediasi ini menghasilkan keputusan yang jujur dan adil sesuai fakta sesungguhnya. Adapun pembuktian data akan dilakukan pada mediasi kedua yang berlangsung hari ini, Jumat (31/3/2023).
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhamad Arbayanto, mengapresiasi setiap upaya hukum yang ditempuh oleh peserta Pemilu yang merasa dirugikan dalam proses pencalonan.
“Apapun hasilnya, ini merupakan pertanda baik bagi kehidupan demokrasi. Bahwa setiap persoalan diselesaikan dengan menggunakan mekanisme yang konstitusional, sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa KPU Jatim dan KPU Kabupaten Kota di Jatim telah melaksanakan proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan. Namun demikian, terhadap prosedur-prosedur administrasi yang sudah dikerjakan, apabila ada hal-hal substantif yang tidak terjangkau dalam mekanisme administrasi sehingga menyebabkan kerugian peserta –dalam kasus di-TMS-kannya dukungan–, KPU Jatim sangat terbuka terhadap kemungkinan untuk melakukan perbaikan.
“Sepanjang masih dalam koridor normatif dengan alasan-alasan yang logis, terutama terhadap konsep hak-hak konstitusional warga untuk dipilih dan memilih maupun memberikan dukungan, KPU Jatim sangat terbuka kemungkinan untuk melakukan perbaikan,” tegas Arbayanto.
KPU Jatim juga berharap mekanisme sengketa diselesaikan dengan semangat pencermatan terhadap dukungan warga dalam pencalonan DPD terbatas terhadap obyek sengketa (dukungan), yang sejak awal sdh diserahkan ke KPU menggunakan Silon.
“Tidak ada opsi penambahan dukungan, karena tahapan tersebut telah dilalui. Dan output hasil kerja vermin yang memang disengketakanlah yang akan diselesaikan,” tutup Arbayanto. (DK99/MAS)