
KOTA MALANG – malangpagi.com
Walikota Malang Sutiaji memberikan jawaban atas Pandangan Umum enam Fraksi DPRD Kota Malang yang sebelum telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2022-2042.
Pejabat asal Lamongan tersebut memaparkan belum terpenuhinya kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik Kota Malang sebanyak 20 persen, sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Maka dari itu, Pemerintah Kota Malang akan melakukan penekanan kebijakan.
“Kota Malang adalah kota yang belum mampu menyediakan RTH secara proposional. Saat ini RTH Kota Malang baru 12 persen, belum mampu mencapai 20 persen,” ungkap Sutiaji dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (12/10/2022).
“Oleh karena itu akan dilakukan penekanan kebijakan. Karena jika tidak akan sangat membahayakan spasilitas dan berdampak pada tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” imbuhnya.
Sutiaji menjelaskan, kriteria dan tata cara perhitungan RTH publik telah mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. “Di mana setiap kategori RTH yang meliputi Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, dan Jalur Hijau memiliki pembobotan dan Indeks Hijau Biru Indonesia,” paparnya.
Untuk perhitungannya luasan 920 hektare dapat memenuhi 17,73 persen dari 20 persen kewajiban RTH publik. “Jadi seluas 2,31 persen kewajiban RTH publik atau seluas 256,41 hektare akan dipenuhi melalui penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan berupa Taman RT dan Pemakaman,” beber orang nomor satu di Kota Malang itu.
“Dan strategi pemenuhan RTH dalam 20 tahun mendatang tercantum dalam pasal 59 ayat (7), pasal 60 ayat (3) huruf A angka 2, pasal 61 ayat (3) huruf A dan pasal 62 ayat (3) huruf A angka 2,” bebernya.
Lebih lanjut, alumnus UIN Maulana Malik Ibrahim tersebut menjawab rekomendasi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrasi Indonesia, yang mendorong Pemkot Malang untuk melakukan reaktivasi dan revitalisasi kawasan heritage dan cagar budaya. Sehingga dapat menaikkan fungsionalitas dan kebermaknaan nilai-nilai historis, yang dapat menjadi destinasi wisata budaya yang bernilai edukasi dan ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, Sutiaji juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga cagar budaya. “Pemkot Malang berkomitmen untuk menjaga cagar budaya melalui kawasan primer cagar budaya, kawasan strategis kota, dan ketentuan khusus cagar budaya. Komitmen ini tercantum dalam pasal 7 ayat (3) dan huruf F pasal 7 ayat (6),” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, komitmen terhadap cagar budaya sebagai kawasan strategis kota tercantum dalam pasal 56 ayat (5), yang ditetapkan arah pengembangannya. “Komitmen itu dituangkan dalam penetapan zonasi, yang terdiri dari zonasi inti, penyangga, pengembangan dan penunjang,” jelas Sutiaji
Di sisi lain, hal yang akan diterapkan melalui pengaturan pemanfaatan ruang pada koridor, penataan koridor, pencegahan pemanfaatan ruang yang bersifat demolisi pada koridor, yang berfungsi mengurangi fungsi lindung kawasan. Begitu pun terkait pengaturan tata bangunan yang diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, serta kegiatan fasilitas umum harus memiliki prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya.
“Komitmen yang dilakukan adalah pelestarian bangunan dan lingkungan yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya, yang berfungsi sebagai pariwisata budaya melalui pemanfaatan secara adaptif, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pariwisata,” tutur Sutiaji. Dikatakannya, komitmen terhadap ketentuan khusus Cagar Budaya tercantum dalam pasal 94 ayat (1) dan (2).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sutiaji juga mengungkapkan kebijakan yang akan akan diambil terkait peningkatan pengadaan sistem drainase, jaringan telekomunikasi, pengaturan penyediaan parkir, lokalisasi pasar rakyat, pengelolaan persampahan, terbatasnya lahan pemakaman, penataan kawasan kumuh, permasalahan kemacetan, dan permasalahan perkotaan lainnya, yang akan disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022–2042. (Har/MAS)