Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Sutiaji: Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu Punya 8 Muatan

Disusunnya Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penyederhanaan proses pelayanan kepada masyarakat.

by Red
31 Oktober 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Walikota Malang Sutiaji menyampaikan Penjelasan Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Walikota Malang Sutiaji menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang memiliki delapan muatan. Hal tersebut Ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Kedelapan muatan yang disebutkan meliputi pendelegasian, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, perizinan berusaha berbasis risiko, Mal Pelayanan Publik (MPP), Komite Percepatan, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha yang dituangkan dalam 12 bab dan 52 pasal.

Dalam kesempatan tersebut, Sutiaji menuturkan bahwa disusunnya Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penyederhanaan proses pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya, dengan batas-batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, bermutu, berdaya guna, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelayanan terpadu satu pintu, yang tertuang dalam delapan muatan yang dimaksud,” bebernya.

Baca Juga :

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026
Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026
Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

9 April 2026
Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

9 April 2026
Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026
Load More

Pejabat yang hobi bersepeda itu pun mengemukakan, Perda (Peraturan Daerah) Pelayanan Terpadu Satu Pintu nantinya dapat berjalan sesuai harapan dan menguatkan banyak urusan-urusan. Dengan menguatkan aplikasi berbasis IT (Informasi dan Teknologi).

“Kami pakai IT karena di sana ada nilai transparansi dan jelas waktu pengurusannya. Sehingga efektivitas dapat terjaga, dan masyarakat saat mengurus terpantau melalui sistem,” terang Sutiaji.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak banyak mengubah pasal. “Hanya revisi di bawah enam pasal. Jadi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, itu ada Perda kita yang sudah tidak update,” ungkap Made.

Untuk itu, Badan Legislatif membentuk Pansus yang akan dikerjakan Komisi A, guna melakukan pembahasan sebagai dasar Mal Pelayanan Publik. “Agar imigrasi bisa masuk, Samsat juga, sehingga orang membayar pajak tidak harus datang ke kantor Samsat. Pengurusan SIM juga di MPP, termasuk izin penjualan minol (minuman berakohol),” urai Made.

Pihaknya berharap, MPP akan dikembangkan murni untuk pelayanan publik. “Tidak ada lagi bisnis maupun usaha-usaha di dalamnya,” tutup politisi PDI Perjuangan itu. (Har/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

Usai Rugi Jutaan per Hari Sejak 2023, Lafayette Malang Minta Penanganan Kasus Penggelapan Berjalan Objektif

9 April 2026

...

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

Modus Bill Gantung Sejak 2023 Terungkap, Lafayette Malang Rugi Jutaan per Hari

9 April 2026

...

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

Kasus Viral ‘Suamiku Adalah Perempuan’, Pihak Terlapor Beri Klarifikasi

9 April 2026

...

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

8 April 2026

...

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

8 April 2026

...

Load More
Next Post
Pansus Rekomendasikan Satu Pasal Tambahan Terkait Penggunaan DBH, DAU, dan DAK

Pansus Rekomendasikan Satu Pasal Tambahan Terkait Penggunaan DBH, DAU, dan DAK

Pansus Berikan Rekomendasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Pansus Berikan Rekomendasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin