KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Dialog Perencanaan Pembangunan Inklusif, dalam rangka menampung aspirasi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh kecamatan Kota Malang, yaitu Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Blimbing, dan Klojen.
Dalam sambutannya saat membuka Dialog Perencanaan Pembangunan Inklusif di Aula Kecamatan Klojen, Kamis (25/8/2022), Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan masyarakat Kota Malang.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” urainya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, pasal 5 menyebutkan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
“Setelah semua usulan terkumpul, nanti kami akan memverifikasi usulan-usulan tersebut. Hasil verifikasinya akan kami kembalikan kepada bapak ibu sekalian. Sehingga dapat diketahui usulan-usulan mana yang dapat diakomodir dan mana yang tidak,” tambahnya.
Selanjutnya Dwi Rahayu menjelaskan bahwa setiap usulan harus masuk ke Kamus Usulan, yang nantinya akan dimasukkan ke aplikasi Kementerian Dalam Negeri, yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Agenda penjaringan Kamus Usulan bersama kewilayahan ini nanti akan dilanjutkan dengan pembahasan Kamus Usulan bersama perangkat daerah dan DPRD, hingga dilakukan tahap finalisasi dan surat edaran Musrenbang ditetapkan.
Dengan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan dapat tercapai pembangunan yang tepat sasaran dan tepat manfaat, sesuai dengan kebutuhan. “Mari kita menyampaikan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat, baik pada saat penjaringan ini juga pada saat proses Dewan. Sehingga pada saat menyusun Kamus Usulan sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Usulan yang diakomodir juga akan diselaraskan dengan yang menjadi prioritas dari pusat, provinsi, dan kota,” pungkas Dwi. (YD/MAS)