KOTA BATU – malangpagi.com
Meskipun Operasi Ketupat Semeru 2021 telah resmi berakhir pada Senin (17/5/2021) Pukul 00.00 WIB, namun penyekatan tetap dilanjutkan hingga 24 Mei 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diakui Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, SIK MH. Menurutnya, mekanisme penyekatan mirip dengan kegiatan yang dilakukan saat Operasi Ketupat Semeru 2021
“Penyekatan yang dimulai tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021 memang tidak terlalu ketat. Untuk tempat penyekatannya tetap sama, yaitu di Mangir Kasembon perbatasan Kabupaten Malang dan Kediri, Pos Kambal perbatasan dengan Blitar, Pos Garuda Bumiaji, dan Pos Chek Point Pendem Batu. Sedangkan Pos Alun-alun dan beberapa pos di tempat wisata difungsikan sebagai pos pemantauan pariwisata,” tuturnya kepada Malang Pagi, Senin (17/8/2021).
Kepada pengemudi dan penumpang mobil yang akan memasuki wilayah Kota Batu akan dilakukan rapid test antigen secara acak yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra F, SIK mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan kegiatan penyekatan yang telah diperpanjang itu.
“Sebagai anggota Polri kami siap melaksanakan perintah dari pimpinan. Bila kegiatan penyekatan diperpanjang, kami siap untuk melanjutkan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Di kesempatan yang sama, Kasat Sabhara Polres Batu, AKP Zainudin, SH juga akan menerjunkan kekuatan penuh di tempat-tempat wisata.
“Pusat keramaian khususnya tempat wisata juga tidak akan luput dari pantauan kami. Anggota Sabhara dan Pam Obvit akan kami sebar secara maksimal di tempat-tempat wisata dan pusat keramaian,” tutur Zainudin.
Kegiatan penyekatan akan tetap terus dilakukan secara berkesinambungan sesuai perintah dari pimpinan. Semua ini dilaksanakan secara serentak demi menekan angka penularan virus korona.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan