
KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menghadiri acara Pendampingan dan Pengawalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 03 Tahun 2021.
Acara tersebut yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Kamis (7/10/2021), di Aula Darpa Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menjelaskan bahwa BUMDes menjadi bagian dari kekayaan desa, tidak berbeda dengan BUMD maupun BUMN.
Mengingat modal awal yang dipergunakan unit usaha tingkat desa ini merupakan penyertaan modal dari Dana Desa, tentunya harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Hal ini dilakukan agar tidak salah arah. Karena desa dituntut untuk dapat menangkap peluang usaha di lingkungannya, dengan harapan mampu menjadi desa yang berdaya,” pungkas Didik.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Handoyo, Ketua Asosiasi Kepala Desa Hasan Bashori, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Kepala Desa se-Kabupaten Malang yang mengikuti acara secara daring. (Giar/MAS)