KOTA BATU – malangpagi.com
Selama masa kampanye, Bawaslu Kota Batu telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Pemilu. “Selama masa kampanye kemarin di Kota Batu telah menertibkan 1.000 alat peraga kampanye berupa baliho,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, Sabtu (10/2/2024).
“Kami berkomitmen untuk memberikan lingkungan yang adil dan setara bagi semua calon. Penertiban ini bukan bermaksud untuk merugikan pihak tertentu, namun untuk menegakkan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Proses penertiban tersebut melibatkan kerjasama antara Bawaslu, Satpol PP, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan penertiban dilaksanakan dengan tertib dan sesuai prosedur. Salah satu fokus penertiban adalah mengurangi penggunaan APK yang melanggar aturan seperti dipaku di pohon, juga dipasang di area sekolah dan tempat ibadah. “Saya menegaskan bahwa penertiban sudah sesuai dengan aturan dan alur yang ada,” tegas Supriyanto.
Menurut Supriyanto, tim Bawaslu sebelumnya telah aktif memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada calon serta tim kampanye, mengenai aturan Pemilu 2024 yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan menciptakan pemilu yang bersih dan bermartabat. (MK/MAS)