KOTA MALANG – malangpagi.com
Sebanyak 164 unit kendaraan bermotor R2 dan R4 hasil penindakan Patroli Blue Light diamankan Tim Gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Dishub, dan Satpol PP Kota Malang selama tiga hari (6–8 April 2023).
Pada bulan Ramadan tahun ini, Polresta Malang Kota mengintensifkan Patroli Blue Light, khususnya di area-area yang rawan digunakan untuk menggelar aksi balap liar, serta motor yang menggunakan knalpot brong.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/4/2023), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan bahwa Patroli Blue Light menyasar beberapa lokasi yang kerap dijadikan lokasi balap liar dan pelanggaran lalulintas lainnya. Di antaranya Jalan Ahmad Yani (depan Ruko Panorama), Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Simpang Balapan, dan Jalan Ijen.
Secara terperinci Buher, sapaan akrab Kapolresta, merinci kategori kendaraan yang diamankan meliputi 10 unit R4 dan 15 unit R2 yang terjaring melakukan balap liar. Selain itu terdapat 139 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
“Penindakan dilaksanakan atas dasar adanya keluhan serta aduan masyarakat, melalui medsos Polresta Malang Kota, aplikasi Jogo Malang Presisi, maupun WAG (Whatsapp Group) pengaduan pelayanan publik, terkait maraknya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di Kota Malang di bulan Ramadan ini,” jelas Buher.
“Karena mereka berhenti untuk menutup jalan dan kemudian melakukan aksi balap liar. Bahkan pengguna knalpot brong juga menimbulkan ketidaknyamanan akibat polusi suara yang ditimbulkan,” sambungnya.
Buher pun menegaskan bahwa aksi-aksi yang dilakukan sekelompok orang itu akan ditindak secara tegas, karena aksi-aksi mereka telah menimbulkan gangguan kamtibmas di kota Malang.
Seluruh kendaraan bermotor yang diamankan akan dikembalikan setelah Idul Fitri 1444 H. “Silakan datang untuk melihat kondisi kendaraannya, sambil melengkapi surat-surat dokumen serta spare part dari kendaraan tersebut. Apabila sudah sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi, kami akan mengeluarkan setelah lebaran, mulai dari 24 April 2023,” terang Buher.
Adapun syarat pengambilan kendaraan, yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai standar pabrik, serta membawa STNK dan BPKB yang sesuai. Di samping itu para pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orangtua atau guru masing-masing, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Proses pengembalian kendaraan yang dimankan ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
Untuk diketahui, balap liar dan penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4. (Red)