KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Dari beredarnya surat keputusan Direksi PDAM Kabupaten Malang, yang saat ini dikenal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kanjuruhan Nomor 1 Tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi surat keputusan Direksi PDAM Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2017 menyisakan pertanyaan.
Yang mana, isi surat keputusan itu tak lain adalah penetapan biaya sambungan rumah (SR) baru program hibah air minum anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun 2017 sebanyak 8.400 SR dipandang tidak sesuai dengan kondisi praktis dilapangan, dan oleh karenanya dibutuhkan revisi untuk penyempurnaan beberapa ketentuan.
Dengan adanya surat keputusan itu, pihak Perumda Tirta Kanjuruhan mengaku mengalami kerugian dalam mengelola dana hibah yang diberikan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di tahun 2017, dengan nilai Rp 30 miliar. Akibatnya PDAM harus mengembalikan dana hibah dan mengalami merugi. Meski PDAM tidak merinci berapa kerugian dan pengembalian dana itu. Seperti yang diungkapkan oleh Sulaiman selaku menangani hibah bersama Wahjoe Darmawan selaku Humas Perumda Tirta Kanjuruhan. Selasa ( 31/12) di Kantor Perumda Tirta Kanjuruhan.
Akan tetapi, dari pengakuan pengembalian itu sejumlah dana yang dilakukan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan tidak muncul dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang di tahun 2018.
Terpisah, Kepala Desa Siderejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Moh. Mundhir Ali sebelumnya juga mempertanyakan legalitas pemasangan SR baru di tahun 2017 kenapa baru dikasih pada Januari di tahun 2019.
“Apabila PDAM siap dengan program hibah pada tahun 2017, harusnya waktu itu ketika kami mempertanyakan langsung diberikan. Kenyataanya, legalitas biaya baru diberikan ketika saya sudah menjadi Kepala Desa. Sekitar Januari tahun 2019,” kata Mundhir.
Awalnya masyarakat, lanjut Mundhir, didaerahnya ditawari oleh PDAM. Bahwa ada program dana hibah dalam pengurusan pemasangan SR baru dengan membayar separuh harga Rp. 550 ribu dari pemasangan secara konvensional Rp 1.050.000,00.
“Karena tawaran itu, warga termasuk saya berbondong- bondong mendaftar. Terkumpul sekitar 990 orang. Apalagi masyarakat mendapat tawaran tidak harus membayar lunas, tapi bisa dicicil,” ujarnya.
Masih kata Mundhir, kalah itu orang PDAM langsung mengerjakan, dengan memasang kran dan meteran,”waktu itu ada orang BPK kesini, lalu semua langsung dilakukan pemasangan. Padahal warga belum melunasi pembayaran, dan katanya ditalangin PDAM. Namun ketika selesai pemasangan, pihak PDAM menagih kepada warga,” bebernya.
Adanya penagihan itu, warga pun mempertanyakan legalitas untuk biaya pemasangan senilai Rp 550.000,- ketika memasang itu di tahun 2017. Tetapi tidak diberikan, “waktu itu saya belum menjadi Kepala Desa. Kami dan warga yang lain juga bingung, apakah ini masuk dana hibah apa tidak. Nah, di awal Januari 2019 baru saya dan warga menerima legalitas biaya. Pada waktu itu, saya kebetulan juga baru di lantik jadi Kades,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang pada tahun 2018, Perumda Tirtasani Kanjurahan medapat Penyertaan Modal Pemerintah 2.000 SR Hibah di tahun 2015 senilai Rp 5 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2016 senilai Rp. 30 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2017 senilai 30 miliar. Dan di tahun 2018 mendapat Penyertaan Modal 5.000 SR senilai Rp 17 miliar. Sedangkan di tahun 2019 ini sama seperti tahun 2018, yakni 5.000 SR.
Reporter : Ilham
Editor : Ana