malangpagi.com
Diperlukan pelimpahan wewenang dari Dewan Pers kepada Pemerintah Daerah. Atau dengan kata lain, memberdayakan keberadaaan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) terkait pendataan perusahaan pers di Indonesia setiap tahunnya.
Demikian kesimpulan yang dihasilkan dari diskusi terbatas, membahas surat Dewan Pers tentang pendataan perusahaan pers di Indonesia.
Diskusi diikuti Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur, Agung Santoso, Wakil Ketua SMSI Jatim, M. Sokip, Ketua JMSI dan Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamuji, dan Sekretaris JMSI dan Wakil Bendahara PWI Jatim, Syaiful Anam di kantor redaksi media cetak dan online Jatim Pos, Surabaya, Rabu (30/9/2020)
Agung Santoso mengawali diskusi dengan mengangkat masalah pendataan perusahaan pers di Indonesia yang dilakukan setiap tahun, yang dianggap masih belum tuntas. Hal tersebut disebabkan banyaknya jumlah media, terutama media daring yang jumlahnya lebih dari 40.000. Tentu saja jumlah itu tak sebanding dengan tenaga dan waktu yang dimiliki Dewan Pers.
Dari data Dewan Pers hingga akhir Mei 2020, hanya 1.366 media yang terverifikasi secara administratif dan faktual. Menurut Dewan Pers, sedikitnya jumlah media yang terverifikasi dikarenakan keterbatasan sumber daya, anggaran dan waktu yang mereka miliki.
‘‘Pelimpahan wewenang kepada Pemda melalui Kominfo yang selanjutnya bekerjasama dengan sebuah lembaga independen, merupakan jalan keluar untuk percepatan pendataan perusahaan pers di Indonesia,’’ usul Sokip.
Sementara Eko Pamuji tidak setuju dengan dikembalikannya wewenang pendataan perusahaan pers di Indonesia kepada institusi pemerintah. Dikhawatirkan, pemerintah akan turut campur terlalu jauh dalam hal pemberitaan, sehingga media menjadi tidak independen lagi.
‘’Semua itu bisa diatur. Meskipun harus melibatkan institusi pemerintah,’’ sergah Agung dengan nada agak tinggi.
Agung berpendapat, Kominfo adalah lembaga pemerintah yang bisa kredibel. Tinggal bagaimana mengatur agar bisa independen. Caranya, harus melibatkan pihak ketiga. Misalnya, Dewan Pers bekerjasama dengan salah satu lembaga swasta di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya, akan dibuka pendaftaran untuk menjadi anggota Dewan Pers yang di tempatkan di daerah. Dalam hal ini di kantor Kominfo.
“Semua program harus menurut aturan Dewan Pers, mengacu pada UU Pers. Dengan memberdayakan Kominfo, semua kendala yang sebelumnya dihadapi Dewan Pers akan bisa teratasi,’’ tegas Agung.
Agung menambahkan, untuk mempermudah prosesnya, sebaiknya media yang akan didata harus sudah berbadan hukum. Sesuai surat Dewan Pers tanggal 26 Agustus 2020.
‘’Pemda membuat isian. Kemudian dari masing-masing media mengembalikan. Selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pers, ini lho media yang sudah terverifikasi dan yang belum. Apakah cukup? Apakah tupoksi Dewan Pers hanya memverifikasi perusahaan pers dan memberi rekomendasi terhadap lembaga penguji untuk mengadakan UKW? Jawabnya tidak sesederhana itu. Belum lagi tentang siapa pihak yang akan melakukan pembinaan dan pengawasan setelah pendataan,’’ tukas Agung, yang diamini Syaiful Anam.
Editor : Redaksi