KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemuda Pancasila Kota Malang menyatakan sikap, siap mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan owner tempat hiburan malam dan karaoke kelas atas di Kota Malang terhadap karyawatinya.
Terduga pelaku (J) dilaporkan korban, MT (36), karena diduga telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap karyawatinya tersebut.
Dalam persoalan ini, Ketua Pemuda Pancasila Kota Malang, H Agus Sunar Dewabrata, SH turut angkat suara. Tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya sebagai anggota masyarakat dan selaku Ketua MPC PP Kota Malang merasa berkewajiban untuk mengikuti proses hukum atas kasus tersebut.
“Hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya, untuk mencapai tujuannya yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jangan sampai hukum dipakai sebagai alat untuk melindungi individu yang memang bersalah secara yuridis,” tegas Nanang, panggilang akrabnya, saat ditemui Malang Pagi, Senin (21/6/2021).
Lebih lanjut pria yang hobi olahraga beladiri itu menjelaskan, hukum harus bisa melindungi masyarakat dan menyejahterakan rakyat. Karena itu sejatinya tujuan hukum yang hakiki.
“Dalam praktik hukum, tidak boleh ada elemen transaksional yang berpotensi terjadi penyalahgunaan hukum itu,” jelasnya.
Nanang mengatakan, kalau hukum dapat dijalankan sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum, misalnya pihak penyidik kepolisian, maka tentunya hal ini selaras dengan tagline Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu Presisi.
“Sebagaimana dimaksudkan Presisi, yakni terwujudkan kinerja kepolisian yang Prediktif, Responsible dan Transparan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum,” tutupnya.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan