
KOTA MALANG-malangpagi.com
Gebyar Sadar Pajak Virtual 2021 yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dua hari yang lalu masih menyisakan tanya.
Pasalnya, syarat mutlak wajib pajak yang berhak mendapat kesempatan meraih hadiah yang disediakan adalah wajib pajak yang telah lunas membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum Rabu, 28 Juli 2021.
Artinya wajib pajak yang belum membayar atau terlambat membayar dari target waktu yang ditentukan harus gigit jari.
Padahal di masa pandemi yang memporak porandakan perekonomian, sejumlah daerah di tanah air telah mengambil kebijakan melakukan relaksasi berupa pengurangan, penundaan, bahkan penghapusan pembayaran pajak.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Willstar Sinaga mengungkapkan, Kota Malang belum (tidak) melakukan pengurangan PBB, apalagi melakukan pembebasan pembayaran.
“Terkait pandemi yang berlangsung hingga saat ini, belum ada ketentuan yang mengatur terkait pengurangan PBB,” ujar Willstar saat dihubungi melalui whatsapp, Kamis (29/7/2021).
Saat disinggung mengenai capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB, dirinya mengaku masih belum dapat mengalkulasi.
“Untuk capaian target pembayaran PBB di tahun 2021 masih belum bisa dipastikan. Karena pemenuhan target sampai akhir tahun yang di-breakdown menjadi target bulanan. Saat ini kita masuk triwulan ketiga, Juli hingga September,” imbuh Willstar. Pihaknya akan terus berusaha di tengah kondisi yang belum normal.
Saat ditanya mengenai tidak adanya kebijakan pengurangan pembayaran PBB kepada masyarakat Kota Malang terhadap warga yang terdampak Covid-19, misalkan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pedagang, atau wong cilik, Willstar menjawab bahwa pajak bersifat memaksa.
“Jadi gini. Prinsip pajak adalah bersifat memaksa. Ini ketentuan perundangan. Sehingga kalaupun tidak mampu membayar, maka ketentuan permohonan keberatan atau pengurangan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Dalam Peraturan Walikota (Perwal) Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan PBB, masyarakat bisa mengajukan pengurangan pajak kepada Pemerintah Kota Malang, maksimal 3 bulan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Willstar pun mengatakan, selama 5 bulan terakhir sudah banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pengurangan pembayaran pajak. “Mereka (pemohon) datang ke kantor dan mengisi formulir, dan harus memenuhi syarat yang ditentukan. Namun, berapa total keseluruhan dari pemohon belum saya rekap,” imbuhnya.
Ditambahkannya, permohonan pengurangan pembayaran pajak tidak serta merta disetujui dan harus melalui verifikasi. “Setiap permohonan pengurangan harus melalui verifikasi atau penelitian. Baik penelitian kantor maupun penelitian lapangan. Besaran pengurangan pun tergantung penelitian, serta disesuaikan dengan aturan. Bisa diterima seluruhnya, bisa diterima sebagian, atau bahkan ditolak,” papar Willstar.
“Tiap jenis pajak punya karakteristik yang berbeda. Sehingga tidak bisa sama perlakuannya. Ada yang kita kenal istilah Self Assessment (menghitung pajak sendiri) dan Official Assessment (pajak ditentukan petugas atau pejabat pajak),” terangnya.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang, Arsanto Raharjo berpendapat, saat pandemi seperti sekarang ini, pajak merupakan beban berat yang dirasakan masyarakat.
“Saya kira pengurangan ataupun penghapusan pajak merupakan kebijakan yang masuk akal, yang perlu diambil pemerintah guna mengurangi penderitaan masyarakat,” ujar owner Kantor Konsultan Pajak Arsanto Raharjo itu, Sabtu (31/7/2021).
“Hanya saja perlu diingat, pada dasarnya pajak digunakan untuk biaya menyelanggarakan pemerintahan. Di mana salah satunya adalah untuk penyediaan sarana prasarana kebutuhan masyarakat. Kebijakan berkaitan fasilitas perpajakan bagaikan buah simalakama,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, anggaran pengeluaran daerah saat ini sebagian besar digunakan untuk menanggulangi pandemi. Berbagai cara penghematan mungkin telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga bisa difokuskan kepada penanggulangan pandemi.
“Malang Raya adalah wilayah pariwisata. Pada saat pandemi, tentu saja sektor inilah yang paling mengalami dampak dan akhirnya berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mungkin hal ini yang menyebabkan Kota Malang masih belum bisa memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan pajak daerah” jelas Manajer Akuntansi Keuangan dan Pajak Inspire Group itu.
Arsanto menambahkan, wilayah lain yang memberikan fasilitas relaksasi pajak kemungkinan memiliki sumber daya yang tidak terpengaruh pandemi sehingga bisa memberikan fasilitas tersebut. Setiap daerah memiliki karakteristik berbeda-beda.
Terkait Gebyar Sadar Pajak yang diselenggarakan Pemkot Malang, Arsanto mengatakan, ada beberapa cara untuk menarik wajib pajak untuk membayar tepat waktu. Salah satunya melalui Gebyar Sadar Pajak berhadiah, yang menurutnya adalah strategi yang bagus.
“Hanya saja masalah waktunya yang saya kira kurang tepat. Karena batas waktu pembayaran PBB adalah 31 Juli 2021. Menurut saya, sebaiknya acara tersebut dilakukan paling tidak satu bulan sebelum batas akhir,” ungkapnya.
“Saya kira itu lebih efektif. Karena bermanfaat sebagai reminder bagi wajib pajak. Di samping itu, Pemerintah Daerah juga akan lebih cepat mendapatkan dana. Di sisi lain, Gebyar Sadar Pajak berhadiah akan memberikan hiburan kepada masyarakat, yang dapat meningkatkan imun tubuh,” tutup Arsanto. (Har/MAS)