Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Masih Mangkal di Jalan Veteran, Satpol PP Kota Malang Tegur Keras Pedagang Starling

Tindakan pedagang yang mendirikan tenda atau payung dan menetap di satu titik melenceng dari prinsip dasar usaha kopi keliling.

by RedMP.
31 Juli 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Para pedagang starling terlihat mangkal di Jalan Veteran, Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Keberadaan pedagang kopi keliling, yang dikenal sebagai Starling, di sepanjang Jalan Veteran, Kota Malang, kembali menjadi perhatian publik. Meskipun telah berulang kali diberikan peringatan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sejumlah pedagang tetap nekat berjualan di lokasi yang dilarang.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penertiban terhadap para pedagang Starling yang berjualan di titik-titik yang tidak diperbolehkan. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, para pedagang kembali berjualan di tempat yang sama.

“Kami sudah sering memberi imbauan dan juga melakukan penindakan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah kami proses hingga ke sidang tipiring,” ujar Mustaqim, Kamis (31/7/2025).

Ia menilai, tindakan pedagang yang mendirikan tenda atau payung dan menetap di satu titik melenceng dari prinsip dasar usaha kopi keliling. Keberadaan mereka juga kerap menyebabkan gangguan lalu lintas di area tersebut.

Baca Juga :

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

9 Oktober 2026
Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026
DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

7 Oktober 2026
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun

6 Oktober 2026
Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

5 Oktober 2026
Load More

“Kami tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi kalau konsepnya kopi keliling, ya seharusnya berkeliling, bukan mangkal,” tegasnya.

Mustaqim juga menyoroti perilaku pedagang yang kerap ‘bermain kucing-kucingan’ dengan petugas. Mereka biasanya menghindar saat Satpol PP datang, dan kembali berjualan begitu situasi dianggap aman.

“Saat kami ada di lokasi, mereka menghilang. Tapi begitu petugas pergi, mereka balik lagi,” tuturnya.

Satpol PP telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pedagang melalui sidang tipiring, dengan denda yang bervariasi. Untuk pelanggaran pertama, denda berkisar Rp150 ribu, dan dapat meningkat hingga Rp300 ribu jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tergantung keputusan hakim.

“Kami hanya bisa melakukan penindakan awal dan membawa kasusnya ke pengadilan. Putusan akhir tetap ada di tangan hakim,” jelas Mustaqim.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas berdagang secara menetap di trotoar atau bahu jalan termasuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, karena bisa mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.

“Mereka meletakkan barang dagangan, memasang payung, bahkan menyediakan kursi untuk pembeli. Ini sudah bukan lagi konsep keliling,” terangnya.

Untuk itu, Mustaqim mengimbau masyarakat agar tidak mendukung keberadaan pedagang yang melanggar aturan dengan tidak berlama-lama nongkrong di tempat mereka berjualan.

“Kalau keberadaan mereka mengganggu lalu lintas dan ketertiban, harapan kami masyarakat tidak membeli di situ. Lebih baik membeli dari penjual yang berjualan di tempat yang sesuai aturan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

9 Oktober 2026

...

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026

...

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

7 Oktober 2026

...

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun

6 Oktober 2026

...

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

5 Oktober 2026

...

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

4 Oktober 2026

...

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

1 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Dorong Ekspor Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek IHT

Dorong Ekspor Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek IHT

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin