Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Mahapatih Law Office Ikut Bela Wartawan Korban Intimidasi Pengelola Brawijaya Oleh-Oleh Batu

Kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi yang lain. Bahwa profesi wartawan itu dilindungi oleh undang-undang, khususnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers

by Red
21 Agustus 2021
in Kota Batu
Bagikan Berita

Jurnalis jatimhariini.com, Yiyin Lukman Adiwinoto (kedia dari kiri). (Foto: istimewa)

KOTA BATU – malangpagi.com

Setelah jurnalisnya melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Satreskrim Polres Batu pada Rabu (18/8/2021) lalu, kini giliran perwakilan redaksi jatimhariini.com bersama kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Batu, Jumat (20/8/2021).

KBO Satreskrim Polres Batu, Iptu Anton Hendry Subagijo, SH yang menyambut perwakilan redaksi jatimhariini.com menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi disertai perampasan handphone dan penahanan kepada jurnalis atas nama Yiyin Lukman Adiwinoto sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di tempat yang sama, Rohim selaku anggota tim kuasa hukum korban, yang terdiri dari biro hukum redaksi beserta advokat Mahapatih Law Office, berharap semoga penegakan hukum nantinya dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku, sehingga lebih menghargai profesi wartawan.

“Kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi yang lain. Bahwa profesi wartawan itu dilindungi oleh undang-undang, khususnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Baca Juga :

Ditunda 30 Hari, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Proses Kasus Intimidasi Wartawan Kota Batu Masih Berjalan

Ditunda 30 Hari, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Proses Kasus Intimidasi Wartawan Kota Batu Masih Berjalan

11 September 2021
Dewan Pers: Halangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

Dewan Pers: Halangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

23 Agustus 2021
Ketua MOI Malang Raya Minta Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan di Kota Batu

Ketua MOI Malang Raya Minta Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan di Kota Batu

22 Agustus 2021
Load More

Pihaknya selaku bagian dari biro hukum redaksi juga mengapresiasi dukungan yang diberikan advokat Mahapatih Law Office. “Saya berterimakasih, karena dalam perkara ini kami juga dibantu rekan-rekan advokat sesama PERADI yang berada di Kota Malang,” papar Rohim.

Sementara itu, Direktur jatimhariini.com, Mujibul Choir menjelaskan jika kedatangan pimpinan beserta jajaran redaksi serta pihak kuasa hukum bertujuan untuk memberikan dukungan moril bagi wartawannya yang merupakan kontributor Malang Raya.

“Pasca peristiwa tersebut, wartawan kami saat saat ini masih dalam kondisi trauma akibat insiden dugaan perampasan dan intimidasi yang dilakukan pengelola dan security  Brawijaya Oleh-Oleh Batu,” tutur Choir.

Di tempat terpisah, Andi Rachmanto, SH selaku founder Mahapatih Law Office membenarkan, behwa lembaganya telah dikunjungi pihak korban (wartawan –red) beserta tim redaksi dan biro hukum media jatimhariini.com. Dirinya mengaku dimunta untuk turut serta dalam pendampingan hukum terkait perkara yang dimaksud.

“Tadi korban beserta redaksi dan biro hukum bertandang kemari, dan kami antusias menyambutnya. Karena selain sesama berasal dari PERADI, kami sepakat bahwa profesi jurnalis harus dilindungi dan dihargai. Jadi tidak boleh siapapun berlaku semena-mena, terlebih terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik,” kata Andi saat ditemui di kantornya di Jalan Trunojoyo 35 Malang.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai ketua LBH Malang itu menyampaikan, pihaknya menyambut dengan antusias dan akan menerjunkan beberapa advokat dari Mahapatih Law Office, untuk turut serta mengawal perkara tersebut.

“Sebagai sesama advokat, terlebih sama-sama berasal dari organisasi advokat PERADI, kami menyambut antusias kedatangan biro hukum beserta redaksi dari jatimhariini.com,” tutur Andi.

“Kami juga tidak mau terlalu dini men-judge. Namun yang jelas, unsur dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 telah terpenuhi. Dan pabila nantinya ternyata terdapat intimidasi maupun perampasan handphone, maka bisa dijadikan pemberat dalam penjeratan pasalnya,” jelasnya.

Alumni Fakultas Hukum UNISMA itu berharap, agar perkara yang menimpa jurnalis menjadi atensi pihak penyidik. “Kami berharap, agar ke depannya perilaku intimidasi terhadap rekan jurnalis tidak terjadi lagi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polres Batu yang telah menerima laporan klien kami dan telah bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini dilansir, pihak manajemen Brawijaya Oleh-Oleh Batu masih belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp. (Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Brawijaya Oleh-OlehMahapatih Law OfficeWartawan Diintimidasi
ADVERTISEMENT

Related Posts

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban di Batu Laporkan Balik Terlapor Dugaan Pencabulan

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban di Batu Laporkan Balik Terlapor Dugaan Pencabulan

26 Juli 2025

...

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Load More
Next Post
Ratusan Warga Serbu Baksos Sayuran yang Kembali Digelar Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang

Ratusan Warga Serbu Baksos Sayuran yang Kembali Digelar Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang

Bangunan Eks Bank Commonwealth Kayutangan, Dulu Berjaya Kini Tak Berdaya

Bangunan Eks Bank Commonwealth Kayutangan, Dulu Berjaya Kini Tak Berdaya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin