Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ketua MOI Malang Raya Minta Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan di Kota Batu

Saat ini yang terpenting, aparat penegak hukum harus segera memanggil pelaku. Apa motif dan tujuan melakukan tindak pidana intimidasi kepada jurnalis.

by Red
22 Agustus 2021
in Kota Batu
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

KOTA BATU – malangpagi.com

Ketua DPC MOI (Media Online Indonesia) Malang Raya, Darsono, menilai bahwa perkembangan kebebasan pers saat ini juga berdampak degan semakin banyaknya kasus tindak kekerasan terhadap wartawan.

Hal itu Ia sampaikan sejumlah kasus kekerasan yang dialami wartawan di Kota Batu belakangan ini. Mulai adanya ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, dan kasus terbaru yang menimpa wartawan jatimhariini.com, Yiyin Lukman Adiwinoto, berupa dugaan intimidasi disertai perampasan handphone dan penyekapan.

“Sebagai jurnalis, kita harus pandai serta waspada dalam membaca dan menyikapi situasi di lapangan. Kami mendukung penuh dan sependapat, apabila ada oknum yang melakukan kekerasan, seperti intimidasi, perampasan, maupun pengancaman harus dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar pria yang akrab disapa Cak Dar itu, Minggu (22/8/2021).

Menurutnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan mendapatkan perlindungan dari Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :

HUT Ke-3 MOI, Ajang Refleksi dan Jaga Independensi Organisasi

HUT Ke-3 MOI, Ajang Refleksi dan Jaga Independensi Organisasi

18 September 2021
Ditunda 30 Hari, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Proses Kasus Intimidasi Wartawan Kota Batu Masih Berjalan

Ditunda 30 Hari, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Proses Kasus Intimidasi Wartawan Kota Batu Masih Berjalan

11 September 2021
Dewan Pers: Halangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

Dewan Pers: Halangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

23 Agustus 2021
Mahapatih Law Office Ikut Bela Wartawan Korban Intimidasi Pengelola Brawijaya Oleh-Oleh Batu

Mahapatih Law Office Ikut Bela Wartawan Korban Intimidasi Pengelola Brawijaya Oleh-Oleh Batu

21 Agustus 2021
Jalin Sinergi, MOI Malang Raya Silaturahmi ke Kapolresta Malang Kota

Jalin Sinergi, MOI Malang Raya Silaturahmi ke Kapolresta Malang Kota

26 Juni 2021
Load More

Darsono menegaskan, agar pelaku dapat segera diusut tuntas, agar kejadian serupa tidak menimpa rekan-rekan wartawan lainnya yang bertugas di Malang Raya.

“Tindak tegas pelakunya. Jangan sampai kita berhenti. Tetap lanjutkan. Karena persoalan ini sudah diketahui Dewan Pers. Saat ini yang terpenting, aparat penegak hukum harus segera memanggil pelaku. Apa motif dan tujuan melakukan tindak pidana intimidasi kepada jurnalis,” tegasnya.

Dengan adanya kasus ini, Ia berharap rekan-rekan jurnalis di Kota Batu tetap solid, dan memiliki solidaritas yang tinggi, saat mengetahui rekan seprofesi mengalami perlakuan yang melecehkan profesi kewartawanan saat bertugas di lapangan.

“Sesama jurnalis harus kompak. Jangan menyekat diri. Apalagi memprovokasi pihak lain untuk membenci sesama wartawan. Kami atas nama organisasi pers MOI Malang Raya, siap mendukung dan membantu menuntaskan kasus ini. Kami mengecam dan mengutuk keras oknum yang melakukan tindak kekerasan intimidasi kepada wartawan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yiyin Lukman Adiwinoto (35), seorang wartawan media online jatimhariini.com yang bertugas di wilayah Kota Batu melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa dirinya telah mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari pihak pengelola dan security Brawijaya Oleh-Oleh yang terletak di Jalan Diponegoro Kota Batu, Rabu (18/8/2021) lalu.

Perbuatan tidak menyenangkan terjadi saat Lukman bermaksud mengonfirmasi pemberitaan terkait kegiatan vaksinasi yang sedianya digelar di Brawijaya Oleh-Oleh pada 17 Agustus 2021, akan tetapi gagal terlaksana. Panitia beralasan terjadi kendala dalam pendistribusian vaksin. (Red)

Bagikan Berita
Tags: Brawijaya Oleh-OlehMOI Malang RayaWartawan Diintimidasi
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

5 Februari 2025

...

Load More
Next Post
Dewan Pers: Halangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

Lebih Praktis dari Tarot, Perempuan Asal Malang Ini Ciptakan Oracle Kartun Indonesia

Dewan Pers: Halangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

Dewan Pers: Halangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin