Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dewan Pers: Halangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

Karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan, sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

by Red
23 Agustus 2021
in Kota Batu
Bagikan Berita

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun. (Foto: istimewa)

KOTA BATU – malangpagi.com

Maraknya pemberitaan terkait jurnalis media online jatimhariini.com, Yiyin Lukman Adiwinoto (35) yang mengaku mendapat intimidasi, perampasan handphone, dan penyekapan oleh oknum pengelola Brawijaya Oleh-Oleh Kota Batu beberapa waktu lalu, kini ramai menjadi sorotan publik.

Merasa terancam jiwanya, Lukman akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Batu, dan kini perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

“Saya sudah melaporkan kejadian yang menimpa saya ke Satreskrim Polres Batu, dengan didampingi rekan-rekan media se-Kota Batu. Saat ini, kami bersama jajaran redaksi dan tim biro hukum redaksi, serta didukung Mahapatih Law Office, masih menunggu perkembangan selanjutnya,” tutur Lukman.

Menyikapi adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan, Dewan Pers menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

Baca Juga :

Ditunda 30 Hari, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Proses Kasus Intimidasi Wartawan Kota Batu Masih Berjalan

Ditunda 30 Hari, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Proses Kasus Intimidasi Wartawan Kota Batu Masih Berjalan

11 September 2021
Ketua MOI Malang Raya Minta Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan di Kota Batu

Ketua MOI Malang Raya Minta Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan di Kota Batu

22 Agustus 2021
Mahapatih Law Office Ikut Bela Wartawan Korban Intimidasi Pengelola Brawijaya Oleh-Oleh Batu

Mahapatih Law Office Ikut Bela Wartawan Korban Intimidasi Pengelola Brawijaya Oleh-Oleh Batu

21 Agustus 2021
Load More

“Tugas seorang jurnalis tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun. Karena pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun, Minggu (22/8/2021).

Dijelaskannya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Menurut Hendry, langkah yang diambil wartawan dengan melaporkan perlakuan yang dialaminya ke polisi sudah benar. Karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan, sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya, wartawan diharapkan tetap sesuai kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Hendry berharap, peristiwa serupa tidak perlu terjadi lagi. “Kuncinya adalah komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Karena seperti kita ketahui bersama, saat ini bangsa Indonesia secara keseluruhan sedang berjuang menanggulangi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyayangkan dan mengecam setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan.

Dirinya menyayangkan perilaku barbar terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola Brawijaya Oleh-oleh yang terletak di pusat Kota Batu itu.

“Hal ini mengindikasikan bahwa manajemen hendak menyembunyikan sesuatu, yang kemungkinan melanggar aturan. Saya berharap polisi memproses laporan yang sudah disampaikan oleh korban,” tandas Wilson saat dihubungi melalui Whatsapp. (Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Brawijaya Oleh-OlehHendry Chairudin BangunWakil Ketua Dewan PersWartawan Diintimidasi
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

5 Februari 2025

...

Load More
Next Post
Kebut Kekebalan Komunal, Polres Batu Gandeng GKI Gelar Vaksinasi Massal

Kebut Kekebalan Komunal, Polres Batu Gandeng GKI Gelar Vaksinasi Massal

Kebut Kekebalan Komunal, Polres Batu Gandeng GKI Gelar Vaksinasi Massal

Polres Sampang Akan Mutasi 9 Perwira di Jajarannya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin