Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar Narkoba Antarprovinsi

Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, serta narkotika jenis pil ekstasi berjumlah total 675 butir.

by Red
4 Oktober 2021
in Jawa Timur
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

SURABAYA – malangpagi.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pelaku merupakan anggota jaringan antarprovinsi dari Jakarta ke Surabaya.

“Hanya selisih tiga hari, yaitu pada 12 dan 15 September 2021, dua pengedar narkoba jaringan antarprovinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda,” papar Kombes Gatot dalam konferensi pers di Polda Jatim, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 116, Kota Surabaya, Senin (4/10/2021).

“Pelaku berinisial MMS (29) diamankan di tempat parkir McDonald’s Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan pelaku lainnya berinisial IR (31) diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya,” urainya.

Berbekal informasi dari masyarakat, Kombes Gatot mengungkapkan, dari tangan tersangka MMS –warga Surabaya–, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, serta narkotika jenis pil ekstasi berjumlah total 675 butir.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Sedangkan dari tangan tersangka IR –warga Jakarta–, polisi mengamankan satu kantong plastik berisi satu bungkus teh Cina yang berisi sabu, dengan berat kotor 1.040 gram.

Sementara itu, Kasubdit III Polda Jatim Kompol Toni Kasmiri mengatakan, barang haram tersebut sengaja didatangkan dari Jakarta, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka MMS, dalam setiap transaksi dirinya mendapatkan imbalan sebanyak 1,2 juta rupiah. Transaksi ini sudah ketiga kalinya Ia lakukan,” papar mantan Wakapolres Malang itu.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka. Dari tempat tersebut berhasil ditemukan ineks atau pil ekstasi sebanyak 675 butir dan sebuah timbangan.

Ditresnarkoba Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sedangkan kedua tersangka yang telah diamankan dijerat pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Jaringan Nakoba Antarprovinsi
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Festival Belanja Jatim, Kolaborasi Indosat, Erafone, Oppo Hadirkan Promo dan Inovasi Digital

Festival Belanja Jatim, Kolaborasi Indosat, Erafone, Oppo Hadirkan Promo dan Inovasi Digital

20 Agustus 2025

...

Wujudkan Generasi Tanggap Darurat, Mahasiswa PMM UMM Beri Pelatihan P3K di MAS Darul Ulum Pacarkeling

Wujudkan Generasi Tanggap Darurat, Mahasiswa PMM UMM Beri Pelatihan P3K di MAS Darul Ulum Pacarkeling

18 Agustus 2025

...

Avian Brands Perkuat Distribusi Nasional, Tambah Dua Pusat Distribusi di Tangerang dan Malang

Avian Brands Perkuat Distribusi Nasional, Tambah Dua Pusat Distribusi di Tangerang dan Malang

5 Agustus 2025

...

Lewat PMM, Mahasiswa UMM Gencarkan  Kesehatan di Kutorejo Pasuruan

Lewat PMM, Mahasiswa UMM Gencarkan Kesehatan di Kutorejo Pasuruan

4 Agustus 2025

...

MUI Kota Malang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Banyak Mudarat, Rugikan Masyarakat

MUI Kota Malang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Banyak Mudarat, Rugikan Masyarakat

14 Juli 2025

...

Dibalik Panggung Gemerlap, Penutupan Porprov di Kanjuruhan Banjir Kritikan

Dibalik Panggung Gemerlap, Penutupan Porprov di Kanjuruhan Banjir Kritikan

7 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar Narkoba Antarprovinsi

Pemkab Malang Raih Kategori Baik dalam Penerapan Sistem Merit

Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar Narkoba Antarprovinsi

Vaksinasi Dosis Pertama Capai 70 Persen, Dinkes Kota Batu Gas Pol Tuntaskan Dosis Kedua

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin