Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Gunadi Handoko, tindak asusila tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial TW (36).

by RedMP.
24 Juli 2026
in Jawa Timur
Bagikan Berita

Kuasa Hukum Korban, Gunadi Handoko. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – malangpagi.com

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara tindak pidana khusus dengan nomor register 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby, pada Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan yang dilaksanakan secara tertutup tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi pelapor, korban, dan saksi pendukung.

Dalam persidangan ini, tim advokat dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm hadir secara langsung untuk memberikan pendampingan hukum pro bono, sekaligus mengawal jalannya proses peradilan guna menuntut hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Gunadi Handoko, tindak asusila tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial TW (36). Aksi bejat ini bahkan telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak 2022 hingga 2026.

Korban dipaksa melayani tindakan senonoh sejak berusia 10 tahun hingga kini menginjak usia 14 tahun.

Baca Juga :

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026
ASN Berkompeten Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan Jatim

ASN Berkompeten Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan Jatim

23 Juli 2026
TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

22 Juli 2026
Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

22 Juli 2026
Load More

Memanfaatkan posisinya sebagai kepala keluarga yang tinggal satu atap, pelaku melancarkan aksinya saat situasi rumah sepi, diawali dengan bujuk rayu hingga berlanjut pada pemaksaan fisik serta intimidasi psikologis secara berkelanjutan.

Pelaku kerap menakut-nakuti korban dengan ancaman bahwa dirinya akan menanggung malu dan dicemooh oleh masyarakat jika berani melaporkan perbuatan tersebut. Hal inilah yang membuat korban terpaksa memendam trauma dalam waktu yang lama.

Ironisnya, aksi tersebut luput dari pengawasan ibu kandung korban yang tinggal di rumah yang sama. Selain karena faktor intimidasi, kekerasan seksual ini juga terjadi secara sporadis mengikuti pola keluarga yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Kasus ini akhirnya terungkap berkat kecurigaan sang ibu kandung melihat gelagat tidak wajar antara suami dan anaknya saat keluar dari kamar. Merasa ada kejanggalan, sang ibu mendesak dan menginterogasi korban secara personal.

Korban yang tidak kuasa menahan beban akhirnya mengaku kepada ibunya mengenai perbuatan bejat sang ayah tiri selama bertahun-tahun.

Berbekal pengakuan tersebut, ibu korban bersama tim hukum langsung membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.

Trauma mendalam akibat kejadian ini membuat korban harus mengubah pola pendidikannya demi menghindari bullying dan stigma negatif dari lingkungan sekitar. Saat ini, korban tercatat menempuh pendidikan melalui jalur homeschooling.

Proses hukum ini juga mendapat perhatian serta pengawalan ketat dari berbagai pihak, di antaranya Dinas Sosial Kota Malang dan Konsorsium Malang Peduli Demokrasi (MPD)

“Di momentum Hari Anak Nasional ini, harapan kami proses hukum ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum semata. Justru yang paling utama adalah bagaimana negara dan masyarakat memastikan pemulihan psikologis korban, agar bisa melanjutkan kehidupan secara normal dan meraih masa depannya,” tegas Gunadi.

Melalui momentum Hari Anak Nasional yang merefleksikan perlindungan anak dari kekerasan di ruang domestik, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

23 Juni 2026

...

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026

...

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

8 Juni 2026

...

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

6 Juni 2026

...

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

30 Mei 2026

...

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

29 Mei 2026

...

Musancab VI PDIP Jatim di Kota Malang Tekankan Regenerasi dan Keterlibatan Milenial

Musancab VI PDIP Jatim di Kota Malang Tekankan Regenerasi dan Keterlibatan Milenial

26 April 2026

...

Load More
Next Post
Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin