Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Gunadi Handoko, tindak asusila tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial TW (36).

by RedMP.
24 Juli 2026
in Jawa Timur
Bagikan Berita

Kuasa Hukum Korban, Gunadi Handoko. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – malangpagi.com

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara tindak pidana khusus dengan nomor register 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby, pada Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan yang dilaksanakan secara tertutup tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi pelapor, korban, dan saksi pendukung.

Dalam persidangan ini, tim advokat dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm hadir secara langsung untuk memberikan pendampingan hukum pro bono, sekaligus mengawal jalannya proses peradilan guna menuntut hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Gunadi Handoko, tindak asusila tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial TW (36). Aksi bejat ini bahkan telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak 2022 hingga 2026.

Korban dipaksa melayani tindakan senonoh sejak berusia 10 tahun hingga kini menginjak usia 14 tahun.

Baca Juga :

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Mayoritas Isi Kekosongan di Kelurahan

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Mayoritas Isi Kekosongan di Kelurahan

23 Oktober 2026
Arema FC Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

Arema FC Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

23 Oktober 2026
Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Bantu Padamkan Api di TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Kerahkan Puluhan Personel

22 Oktober 2026
Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

22 Oktober 2026
Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Alun-Alun Merdeka

Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Alun-Alun Merdeka

21 Oktober 2026
Load More

Memanfaatkan posisinya sebagai kepala keluarga yang tinggal satu atap, pelaku melancarkan aksinya saat situasi rumah sepi, diawali dengan bujuk rayu hingga berlanjut pada pemaksaan fisik serta intimidasi psikologis secara berkelanjutan.

Pelaku kerap menakut-nakuti korban dengan ancaman bahwa dirinya akan menanggung malu dan dicemooh oleh masyarakat jika berani melaporkan perbuatan tersebut. Hal inilah yang membuat korban terpaksa memendam trauma dalam waktu yang lama.

Ironisnya, aksi tersebut luput dari pengawasan ibu kandung korban yang tinggal di rumah yang sama. Selain karena faktor intimidasi, kekerasan seksual ini juga terjadi secara sporadis mengikuti pola keluarga yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Kasus ini akhirnya terungkap berkat kecurigaan sang ibu kandung melihat gelagat tidak wajar antara suami dan anaknya saat keluar dari kamar. Merasa ada kejanggalan, sang ibu mendesak dan menginterogasi korban secara personal.

Korban yang tidak kuasa menahan beban akhirnya mengaku kepada ibunya mengenai perbuatan bejat sang ayah tiri selama bertahun-tahun.

Berbekal pengakuan tersebut, ibu korban bersama tim hukum langsung membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.

Trauma mendalam akibat kejadian ini membuat korban harus mengubah pola pendidikannya demi menghindari bullying dan stigma negatif dari lingkungan sekitar. Saat ini, korban tercatat menempuh pendidikan melalui jalur homeschooling.

Proses hukum ini juga mendapat perhatian serta pengawalan ketat dari berbagai pihak, di antaranya Dinas Sosial Kota Malang dan Konsorsium Malang Peduli Demokrasi (MPD)

“Di momentum Hari Anak Nasional ini, harapan kami proses hukum ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum semata. Justru yang paling utama adalah bagaimana negara dan masyarakat memastikan pemulihan psikologis korban, agar bisa melanjutkan kehidupan secara normal dan meraih masa depannya,” tegas Gunadi.

Melalui momentum Hari Anak Nasional yang merefleksikan perlindungan anak dari kekerasan di ruang domestik, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

12 Oktober 2026

...

Bukan Sekadar Bermain, Begini Cara Orang Tua Membaca Potensi Anak Sejak Dini

Bukan Sekadar Bermain, Begini Cara Orang Tua Membaca Potensi Anak Sejak Dini

30 September 2026

...

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin