
SURABAYA – malangpagi.com
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara tindak pidana khusus dengan nomor register 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby, pada Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan yang dilaksanakan secara tertutup tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi pelapor, korban, dan saksi pendukung.
Dalam persidangan ini, tim advokat dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm hadir secara langsung untuk memberikan pendampingan hukum pro bono, sekaligus mengawal jalannya proses peradilan guna menuntut hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Gunadi Handoko, tindak asusila tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial TW (36). Aksi bejat ini bahkan telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak 2022 hingga 2026.
Korban dipaksa melayani tindakan senonoh sejak berusia 10 tahun hingga kini menginjak usia 14 tahun.
Memanfaatkan posisinya sebagai kepala keluarga yang tinggal satu atap, pelaku melancarkan aksinya saat situasi rumah sepi, diawali dengan bujuk rayu hingga berlanjut pada pemaksaan fisik serta intimidasi psikologis secara berkelanjutan.
Pelaku kerap menakut-nakuti korban dengan ancaman bahwa dirinya akan menanggung malu dan dicemooh oleh masyarakat jika berani melaporkan perbuatan tersebut. Hal inilah yang membuat korban terpaksa memendam trauma dalam waktu yang lama.
Ironisnya, aksi tersebut luput dari pengawasan ibu kandung korban yang tinggal di rumah yang sama. Selain karena faktor intimidasi, kekerasan seksual ini juga terjadi secara sporadis mengikuti pola keluarga yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Kasus ini akhirnya terungkap berkat kecurigaan sang ibu kandung melihat gelagat tidak wajar antara suami dan anaknya saat keluar dari kamar. Merasa ada kejanggalan, sang ibu mendesak dan menginterogasi korban secara personal.
Korban yang tidak kuasa menahan beban akhirnya mengaku kepada ibunya mengenai perbuatan bejat sang ayah tiri selama bertahun-tahun.
Berbekal pengakuan tersebut, ibu korban bersama tim hukum langsung membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.
Trauma mendalam akibat kejadian ini membuat korban harus mengubah pola pendidikannya demi menghindari bullying dan stigma negatif dari lingkungan sekitar. Saat ini, korban tercatat menempuh pendidikan melalui jalur homeschooling.
Proses hukum ini juga mendapat perhatian serta pengawalan ketat dari berbagai pihak, di antaranya Dinas Sosial Kota Malang dan Konsorsium Malang Peduli Demokrasi (MPD)
“Di momentum Hari Anak Nasional ini, harapan kami proses hukum ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum semata. Justru yang paling utama adalah bagaimana negara dan masyarakat memastikan pemulihan psikologis korban, agar bisa melanjutkan kehidupan secara normal dan meraih masa depannya,” tegas Gunadi.
Melalui momentum Hari Anak Nasional yang merefleksikan perlindungan anak dari kekerasan di ruang domestik, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa. (YD)













