KOTA MALANG – malangpagi.com
Korban penganiayaan dalam sebuah vidio pendek yang viral di media sosial telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. Hal tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum korban, LBH IKADIN Malang Raya.
Menurut Ketua LBH IKADIN Malang Raya, Leo A Permana, pasca kejadian tindak kekerasan yang dialami korban, ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polresta Malang Kota, Jumat (19/11/2021). Sedangkan penunjukkan LBH IKADIN Malang Raya oleh keluarga korban dilakukan pada Sabtu (20/11/2021).
“Hari ini kami dari tim kuasa hukum melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Polresta Malang Kota. Penyidik dalam hal ini sangat membantu korban. Pembiayaan visum dan segala macamnya dibiayai Bu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Setelah mengetahui disposisi penyidik, maka kami kemudian meluncur ke sekolah dan panti asuhan guna melakukan klarifikasi,” ujar Leo, saat ditemui Malang Pagi di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11/2021).
Pihaknya menegaskan, dalam perkara ini LBH IKADIN Malang Raya bekerja atas nama kemanusiaan. Intinya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Pada kesempatan ini, Leo juga memaparkan kronologi kejadian sesuai pengakuan korban. “Korban yang masih berusia 13 tahun awalnya datang ke rumah temannya. Tiba-tiba ada telepon via Whatsapp dari terduga pelaku pencabulan berinisial Y. Diketahui terduga pelaku ini sudah beristri dan mempunyai anak,” bebernya.
Beberapa saat kemudian, korban disuruh keluar dan berjalan menuju setopan lampu merah di daerah Plaosan, Blimbing, Kota Malang. Terduga pelaku lantas bergegas menjemput korban, dan kemudian diajak jalan-jalan menuju daerah Bandara Abdul Rahman Saleh, Araya, dan terakhir ke kediaman terduga pelaku di daerah Jalan Teluk Bayur.
“Menurut pengakuan korban, di rumah terduga pelaku Y, tangan dan mulut korban diikat dengan selendang. Tak berhenti di situ, terjadi tindak pengancaman menggunakan pisau, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh terduga pelaku,” ungkap Leo.
Dirinya menambahkan, sesuai keterangan korban, pada saat pencabulan istri pelaku tiba-tiba datang mengetuk dan berusaha mendobrak pintu. Tapi peristiwa penyekapan masih terjadi, karena pintu dikunci dari dalam dan korban tetap disekap di dalam rumah.
“Setelah istrinya masuk ke dalam rumah, terjadilah cekcok mulut. Pasca peristiwa tersebut, korban dijemput oleh delapan orang yang diduga teman istri pelaku pencabulan,” jelasnya.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar itu selanjutnya dibawa ke sebuah tempat sepi, di salah satu perumahan di Kota Malang. Di lokasi inilah korban dianiaya oleh sejumlah orang.
Korban merupakan anak panti asuhan yang masih duduk di kelas 6 SD. Ibunya berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), sedangkan ayahnya adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Menurut tim kuasa hukum korban, usai melakukan tindak penganiayaan, para pelaku sempat mengajak korban untuk berfoto bersama dalam keadaan memar-memar di sekujur tubuhnya.
Mirisnya, foto-foto tersebut kemudian diunggah ke status Whatsapp para pelaku. Setelah itu, salah satu pelaku mengantar korban ke tempat Panti Asuhan. Diketahui pula, handphone merek Xiaomi beserta uang tunai sebesar Rp40.000 milik korban diambil oleh para pelaku.
“Ironisnya, korban mengaku bahwa lima bulan sebelumnya dirinya juga mengalami tindak pemerkosaan, yang dilakukan oleh tetangga panti. Saat ini, kami sudah mengantongi identitas para terduga pelaku. Tim kuasa hukum juga telah mengetahui siapa yang mengambil video kekerasan maupun foto, serta siapa yang mengunggahnya,” imbuh Leo.
LBH IKADIN Malang Raya berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Malang Raya. “Mari kita ambil hikmahnya. Generasi penerus bangsa kok bisa-bisanya punya mental begini. Bayangkan jika peristiwa ini jika menimpa saudara, adik, anak, sahabat, bahkan kita sendiri. Tentu sangat miris,” tutup Leo. (DK99/MAS)