Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Wakil Wali Kota Malang menegaskan, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dan tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

by RedMP.
8 Maret 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Foto: Dik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan bahwa hingga saat ini memang belum ada surat edaran resmi terkait larangan tersebut. Namun secara aturan, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dan tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

“Secara resmi surat edaran memang belum ada. Tapi ketika Pak Wali sudah menganjurkan untuk tidak menggunakan mobil dinas, berarti semua ASN tidak boleh memakainya untuk mudik,” ujar Ali, Minggu (8/3/2026).

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional dan tugas kedinasan.

Baca Juga :

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026
Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026
Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026
DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

20 Juli 2026
DLH Kota Malang Bantah Ada Setoran hingga Belasan Juta dalam Pengelolaan Toilet Alun-alun

DLH Kota Malang Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, 200 Kilogram Hasilkan 130 Liter Petasol

18 Juli 2026
Load More

Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Sebagai langkah pengawasan, kendaraan dinas nantinya akan dikumpulkan dan diparkir di satu lokasi, yakni di kawasan Balai Kota Malang menjelang masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini juga akan diperkuat dengan aturan teknis yang segera diterbitkan.

Ali menjelaskan, kendaraan dinas pada dasarnya melekat pada jabatan dan hanya boleh digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan sesuai dengan tugas masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan demikian, kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas ASN, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

“Namun jika pada hari H Lebaran kendaraan dinas digunakan untuk agenda kedinasan, tentu diperbolehkan,” jelasnya.

Apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut, Pemkot Malang tidak akan segan memberikan sanksi.

“Kami akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu, kemudian bisa dilanjutkan dengan sanksi peringatan,” tegasnya.

Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini bukan hal baru. Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Malang selalu menerapkan aturan serupa guna memastikan kendaraan dinas digunakan sebagaimana mestinya.

Pada tahun sebelumnya, seluruh kendaraan dinas juga diparkir secara serentak di area Mini Block Office di kawasan Balai Kota Malang pada hari terakhir kerja atau H-1 cuti bersama menjelang Lebaran. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026

...

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026

...

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Bantah Ada Setoran hingga Belasan Juta dalam Pengelolaan Toilet Alun-alun

DLH Kota Malang Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, 200 Kilogram Hasilkan 130 Liter Petasol

18 Juli 2026

...

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

15 Juli 2026

...

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin