Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Wakil Wali Kota Malang menegaskan, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dan tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

by RedMP.
8 Maret 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Foto: Dik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan bahwa hingga saat ini memang belum ada surat edaran resmi terkait larangan tersebut. Namun secara aturan, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dan tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

“Secara resmi surat edaran memang belum ada. Tapi ketika Pak Wali sudah menganjurkan untuk tidak menggunakan mobil dinas, berarti semua ASN tidak boleh memakainya untuk mudik,” ujar Ali, Minggu (8/3/2026).

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional dan tugas kedinasan.

Baca Juga :

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026
Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026
Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026
Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026
Load More

Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Sebagai langkah pengawasan, kendaraan dinas nantinya akan dikumpulkan dan diparkir di satu lokasi, yakni di kawasan Balai Kota Malang menjelang masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini juga akan diperkuat dengan aturan teknis yang segera diterbitkan.

Ali menjelaskan, kendaraan dinas pada dasarnya melekat pada jabatan dan hanya boleh digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan sesuai dengan tugas masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan demikian, kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas ASN, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

“Namun jika pada hari H Lebaran kendaraan dinas digunakan untuk agenda kedinasan, tentu diperbolehkan,” jelasnya.

Apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut, Pemkot Malang tidak akan segan memberikan sanksi.

“Kami akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu, kemudian bisa dilanjutkan dengan sanksi peringatan,” tegasnya.

Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini bukan hal baru. Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Malang selalu menerapkan aturan serupa guna memastikan kendaraan dinas digunakan sebagaimana mestinya.

Pada tahun sebelumnya, seluruh kendaraan dinas juga diparkir secara serentak di area Mini Block Office di kawasan Balai Kota Malang pada hari terakhir kerja atau H-1 cuti bersama menjelang Lebaran. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026

...

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026

...

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026

...

Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

13 April 2026

...

Load More
Next Post
Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

Tiga Yatim Piatu di Wonosari Temukan Harapan Baru, Kisah Haru di Balik Santunan Pekan Islami XIX PT ACA

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

Keceriaan Yatim Piatu Warnai Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Ajak Anak-Anak Joget Bersama

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin