Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Sinau Cukai dan Ngaji Bareng Jadi Cara Pemkot Cegah Rokok Ilegal

by Red
30 November 2021
in Berita, Jawa Timur, Kota Malang
Bagikan Berita

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT bersama Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang (Foto: dok/Diskominfo)

KOTA MALANG – Malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pengendalian Bea Cukai Tipe Madya Kota Malang menggelar Agenda Sinau Cukai dan Ngaji Bareng di Graha Polinema, Senin ( 29/11/21)

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT dalam sambutannya mengajak masyarakat dari lima kecamatan yang hadir sebagai peserta sosialisasi untuk bersama-sama mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Kota Malang.  Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun juga membahayakan masyarakat karena kandungan didalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kita terima tentunya dapat dimanfaatkan untuk iuran BPJS, bantuan modal dan pelatihan keterampilan buruh, Bantuan Langsung Tunai hingga sosialisasi seperti hari ini”, terang Erik tentang manfaat yang diterima dari cukai rokok.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT , ( Foto: Dok/Diskominfo)

Kota Malang memperoleh alokasi DBHCHT senilai Rp30,367 Miliar pada tahun 2021.  Seluruhnya telah dialokasikan pada tiga bidang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 yakni Bidang Kesehatan (25%), Bidang Penegakan Hukum (25%) dan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%).

Baca Juga :

Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Unisma Kelola Keuangan Secara Bijak

Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Unisma Kelola Keuangan Secara Bijak

25 Juni 2026
Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

24 Juni 2026
RSU Brimedika dan Mahasiswa UMM Gelar Health Expo 2026, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

RSU Brimedika dan Mahasiswa UMM Gelar Health Expo 2026, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

23 Juni 2026
Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

23 Juni 2026
Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

22 Juni 2026
Load More

Lebih lanjut, Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang menerangkan bahwa triliunan dana cukai yang diterima negara telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat termasuk pada pembiayaan infrastruktur seperti jembatan dan jalan. Inilah yang mendorong Pemerintah melalui Bea Cukai menggencarkan Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.

“Kami menempuh langkah preventif dan represif.  Preventif antara lain dengan sosialisasi, operasi sobo pasar, dan pembinaan industri.  Sedangkan represif dengan pengumpulan informasi via aplikasi SIROLEG dan penindakan”, ujar Gunawan.

Acara sosialisasi berjalan menarik dan dihangatkan dengan hadirnya KH M. Anas Fauzi An Nachrowi atau luas dikenal sebagai Ustad Anas.   Ustad Anas dalam tausiahnya mengingatkan masyarakat bahwa apa saja yang namanya ilegal, termasuk rokok ilegal tentu membawa mudharat.  Dan hal tersebut tentu menyalahi, baik di mata hukum agama maupun hukum negara.

Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang ( Foto: Dok/Diskominfo)

“Saya mengajak, marilah kita tinggalkan yang ilegal-ilegal itu demi kebaikan kita bersama dan Kota Malang”, pesan Anas.

Pada momen sosialisasi ini turut dikenalkan sejumlah ciri-ciri rokok ilegal, yakni : rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai.( red )

 


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Unisma Kelola Keuangan Secara Bijak

Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Unisma Kelola Keuangan Secara Bijak

25 Juni 2026

...

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

24 Juni 2026

...

RSU Brimedika dan Mahasiswa UMM Gelar Health Expo 2026, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

RSU Brimedika dan Mahasiswa UMM Gelar Health Expo 2026, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

23 Juni 2026

...

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

23 Juni 2026

...

Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

Puluhan Band Siap Meriahkan PartiLibur Caravan 2026 di BNS Batu

22 Juni 2026

...

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

Ribuan Warga Malang Raya Deklarasikan Dukungan untuk Program MBG di Alun-Alun Tugu

20 Juni 2026

...

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

Wali Kota Malang Instruksikan ASN Kenakan Jersey Tim Piala Dunia Setiap Jumat

19 Juni 2026

...

Load More
Next Post
RT – RW se Kelurahan Ketawanggede Desak Lurahnya Segera Lengser

RT - RW se Kelurahan Ketawanggede Desak Lurahnya Segera Lengser

Begawan Villa’s Tawarkan Rumah Ready Stock Hingga Program Menarik Selama Bulan Desember

Begawan Villa's Tawarkan Rumah Ready Stock Hingga Program Menarik Selama Bulan Desember

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin