Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Akhir Tahun, DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Tugu Tirta

Perumda Tugu Tirta melaksanakan tugas perawatan, pengambilan termasuk pengolahan air sesuai tugas dan fungsinya.

by Red
9 Desember 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Pujianto saat menyampaikan laporan pembahasan Ranperda Tugu Tirta. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Di akhir tahun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang kembali melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, Rabu (8/12/2021).

Laporan disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Pujianto, di hadapan Ketua DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna yang mengusung agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Ranperda, tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

Bertempat di lantai 3 Gedung DPRD, Pujianto menyampaikan beberapa hal dalam Perda Nomor 11 tahun 2019 yang mengalami perubahan. Salah satunya adalah ketentuan yang termaktub dalam pasal 9 huruf e.

“Dalam Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 pasal 9 huruf e, diubah serta ditambahkan 3 ayat. Sehingga berbunyi bahwa kegiatan usaha Perumda Jasa Tirta adalah memproduksi air minum, mendirikan, membangun dan mengelola instalasi air minum, mendistribusikan air minum kepada pelanggan, membentuk dan mengembangkan unit usaha, serta melakukan kegiatan usaha lain dalam bidang pengelolaan Sumber Daya Air” paparnya.

Baca Juga :

No Content Available
Load More
Acara ini tidak dihadiri Walikota Malang, karena menerima penghargaan terkait PDAM di Solo. (Foto: Hariani/MP)

Politisi dari Partai Amanat Nasional itu menyebut, terdapat beberapa pelayanan yang diberikan Tugu Tirta, antara lain pelatihan manajemen sumber daya air minum, penyediaan sarana dan pra sarana air minum, penyediaan sarana dan pra sarana teknologi dan informasi, penyediaan air minum dalam kemasan, dan pelayanan sedot air lumpur tinja terjadwal.

“Terhadap pelayanan kegiatan usaha tersebut, dikenakan tarif dan besarannya akan ditetapkan dalam Peraturan Walikota,” tegas Pujianto.

Tidak hanya menyebut kegiatan dan pelayanan dalam Ranperda, pihaknya juga menerangkan ruang lingkup yang menjadi ranah Perumda Tugu Tirta.

“Ruang lingkup Perda meliputi dasar hukum pendirian, anggaran dasar, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, pegawai, asuransi, asosiasi, tahun buku dan perencanaan, operasional, kerja sama, pengaduan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran,” beber Pujianto.

Dirinya menambahkan, sejumlah perubahan terhadap pasal-pasal dalam Perda Nomor 11 tahun 2019, berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2021 antara Bapemperda dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang, yang difasilitasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.

Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko saat meladeni pertanyaan wartawan. (Foto: Hariani/MP)

Tak kalah penting, Pujianto menekankan Ranperda tentang Perubahan Perda Tugu Tirta Kota Malang secara materi telah memenuhi syarat. “Dengan memperhatikan hasil pembahasan, Ranperda Tugu Tirta Kota Malang secara materi telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya,” pungkas Pujianto.

Seiring dengan paparan tersebut, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko memperkuat isi dalam Ranperda Tugu Tirta. “Perumda Tugu Tirta melaksanakan tugas perawatan, pengambilan termasuk pengolahan air sesuai tugas dan fungsinya,” tuturnya kepada wartawan.

Dirinya tak menampik jika terdapat sejumlah pelayanan berbayar yang diberikan Perumda Jasa Tirta. “Lihat strategi bisnisnya. Tarif retribusi karena sebagai Perumda mereka lebih profesional, dan banyak juga yang ditangani” ungkap Edi singkat. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Ranperda Tugu Tirta
ADVERTISEMENT

Related Posts

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

22 September 2026

...

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

22 September 2026

...

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026

...

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026

...

Load More
Next Post
Nanang Sumba Lepas Rombongan Pemuda Pancasila Kota Malang Peduli Erupsi Gunung Semeru

Salurkan Bantuan, Rombongan PP Kota Malang Peduli Erupsi Semeru Disambut Ketua PP Lumajang

Pengungsi Erupsi Semeru Mengaku Kebutuhan di Posko Pemuda Pancasila Terjamin

Pengungsi Erupsi Semeru Mengaku Kebutuhan di Posko Pemuda Pancasila Terjamin

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin