
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berpeluang memperoleh hibah senilai Rp157 miliar untuk memperkuat sistem pengolahan sampah. Anggaran dari program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) tersebut akan disalurkan secara bertahap selama lima tahun mulai 2027.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan program tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dengan dukungan Bank Dunia.
“Informasinya, Pemkot Malang akan mendapatkan anggaran Rp157 miliar yang diberikan secara bertahap selama lima tahun,” kata Raymond, Kamis (17/9/2026).
Dana tersebut diproyeksikan untuk mengembangkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R) serta fasilitas pengolahan sampah di TPA Supit Urang.
Fasilitas tersebut ditargetkan mampu mengolah sampah hingga 150 ton per hari. Pengembangan fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengolahan sampah Kota Malang yang selama ini masih bertumpu pada TPA Supit Urang.
Raymond menjelaskan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk hibah. Namun, pencairannya menggunakan mekanisme penggantian atau rembes.
Artinya, Pemkot Malang harus terlebih dahulu mengalokasikan anggaran untuk menjalankan kegiatan. Setelah kegiatan berjalan dan memenuhi ketentuan, biaya tersebut kemudian diganti melalui skema hibah.
“Hibah. Dalam bentuk hibah, tetapi memang harus ada kegiatan yang diawali oleh anggaran Pemerintah Kota Malang, nanti sistemnya rembes,” jelasnya.
Saat ini, DLH Kota Malang masih menyelesaikan berbagai dokumen perencanaan untuk program tersebut. Pemkot Malang menargetkan seluruh persiapan dapat dilakukan pada 2026 sebelum program mulai bergulir pada 2027.
DLH juga akan menyiapkan sejumlah dokumen teknis, termasuk Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan dan Detail Engineering Design (DED).
Di tengah persiapan program jangka panjang tersebut, DLH Kota Malang juga mendapat tambahan anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.
Tambahan anggaran itu berkaitan dengan kebutuhan operasional, terutama bahan bakar minyak (BBM), seiring meningkatnya biaya pengoperasian armada dan peralatan pengelolaan sampah.
Raymond mengatakan kebutuhan BBM tidak hanya untuk 48 truk pengangkut sampah yang menggunakan Biosolar. Di TPA Supit Urang, terdapat 13 alat berat dan sejumlah truk lain yang menggunakan solar nonsubsidi.
Selain itu, sejumlah peralatan operasional untuk bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga membutuhkan bahan bakar nonsubsidi.
Dengan tambahan anggaran PAK 2026 dan persiapan program LSDP, DLH harus menjalankan dua kebutuhan sekaligus. Dalam jangka pendek, anggaran digunakan untuk menjaga kelancaran pengangkutan sampah dan pemeliharaan RTH.
Sementara itu, program LSDP dipersiapkan sebagai investasi jangka menengah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah mulai 2027.
Berdasarkan dokumen pengesahan perubahan anggaran, DLH Kota Malang memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp3,2 miliar.
Rinciannya, Rp2 miliar dialokasikan untuk belanja pengolahan sampah dan lingkungan asri. Sedangkan Rp1,2 miliar digunakan untuk perawatan TPS dan pagar RTH Buring.
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan perubahan anggaran daerah juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Dalam rancangan awal, pendapatan daerah tercatat sekitar Rp2,324 triliun. Setelah melalui pembahasan, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp2,330 triliun atau bertambah sekitar Rp4,5 miliar.
Tambahan tersebut di antaranya berasal dari kenaikan target retribusi daerah sebesar Rp2,5 miliar serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.
Amithya meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program yang telah mendapatkan alokasi anggaran. Pasalnya, masih terdapat sejumlah perangkat daerah dengan realisasi belanja yang berada di kisaran 50 persen.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang itu menekankan agar percepatan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan tetap disertai pengawasan dan evaluasi berkala.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program berjalan sesuai target sekaligus menekan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada akhir 2026.
“Banggar meminta program tersebut dievaluasi pada tahun pertama pelaksanaannya agar tidak sebatas memenuhi komitmen anggaran, melainkan benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan memiliki target serta indikator yang jelas,” katanya. (YD)













