Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Petugas Gabungan Sita 861 Miras Bercukai Palsu

Operasi peredaran miras ini dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat, serta temuan petugas dari konsumen saat penertiban menjelang Ramadan.

by Red
2 April 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Petugas Satpol PP Kota Malang menggeledah miras di salah satu toko.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Petugas gabungan bea cukai, Satpol PP, dan TNI berhasil menyita 861 minuman keras (miras) yang terindakasi menggunakan cukai palsu. Temuan ini berdasarkan operasi peredaran miras yang menyasar enam toko, pada Kamis (31/3/2022) hingga Jumat (1/4/2022).

“Hasilnya, kami menyita 861 miras yang diindikasi menggunakan pita cukai palsu. Meskipun tiga dari enam toko sempat mencoba mengelabui kami dengan alibi tidak menjual miras,” ungkap Pejabat Fungsional Penindakan Bea Cukai Malang, Andi Budianto, Jumat malam (1/4/2022).

Pihaknya mengaku akan menelusuri lebih lanjut terkait temuan tersebut.
“Jika terbukti, maka pemilik toko terancam pidana lima tahun dengan denda progresif mulai Rp20 juta hingga Rp200 juta,” paparnya.

Sementara itu, bagi penjual toko yang pertama kali terbukti menjual miras dengan pita palsu akan dikenakan denda sebesar Rp20 juta. Dan jika melanggar lagi, maka dendanya akan berlipat menjadi Rp40 juta. “Begitu seterusnya akan berlaku kelipatan,” jelas Andi.

Baca Juga :

Komunitas Singo Klojen, Singo Lowokwaru, dan Komunitas Aremania Lainnya Bagi Takjil Gratis di Jalan Ijen

Komunitas Singo Klojen, Singo Lowokwaru, dan Komunitas Aremania Lainnya Bagi Takjil Gratis di Jalan Ijen

1 Mei 2022
Tyaravelindo Tour and Travel Santuni Anak Yatim Asuhan Yayasan Sampurno

Tyaravelindo Tour and Travel Santuni Anak Yatim Asuhan Yayasan Sampurno

30 April 2022
Laskar Foundation Jatim Park Group Bagikan 1.500 Bingkisan Lebaran

Laskar Foundation Jatim Park Group Bagikan 1.500 Bingkisan Lebaran

29 April 2022
Istri Bupati Sampang Bagikan Bantuan Sembako, Mukena, dan Sarung Kepada Penyandang Disabilitas

Istri Bupati Sampang Bagikan Bantuan Sembako, Mukena, dan Sarung Kepada Penyandang Disabilitas

26 April 2022
Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang Bagi-Bagi Takjil Ramadan

Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang Bagi-Bagi Takjil Ramadan

19 April 2022
Load More
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malanh, Rahmat Hidayat menunjukkan aturan terkait pengawasan miras kepada pemilik toko.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa petugas menyita ratusan miras lantaran pemilik toko tidak memiliki izin usaha.

“Mereka akan dikenakan denda tindak pidana ringan (tipiring), berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” beber Rahmat.

Dirinya mengatakan, operasi peredaran miras ini dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat, serta temuan petugas dari konsumen saat penertiban menjelang Ramadan.

“Operasi ini juga untuk menekan peredaran miras yang berimbas rusaknya moral generasi muda, serta memicu terganggunya kekondusifan di masyarakat,” terangnya.

“Selain itu, melaui operasi ini, diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kekhusukan bagi umat muslim yang akan menunaikan ibadah. Selama bulan Ramadan kami akan menggelar operasi semacam ini secara rutin,” pungkas Rahmat. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Operasi mirasramadan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Muscab PKB Kota Malang Berjalan Transparan, Tujuh Nama Lolos ke Tahap Selanjutnya

Muscab PKB Kota Malang Berjalan Transparan, Tujuh Nama Lolos ke Tahap Selanjutnya

28 Maret 2026

...

Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

28 Maret 2026

...

BGN Tegaskan Sanksi Suspend bagi SPPG yang Langgar Juknis, Kota Malang Dinilai Sudah Baik

BGN Tegaskan Sanksi Suspend bagi SPPG yang Langgar Juknis, Kota Malang Dinilai Sudah Baik

27 Maret 2026

...

Polisi dan Warga Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Suhat Malang

Polisi dan Warga Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Suhat Malang

26 Maret 2026

...

Sidak Hari Pertama Kerja, Wali Kota Malang Pastikan ASN Masuk 100 Persen

Sidak Hari Pertama Kerja, Wali Kota Malang Pastikan ASN Masuk 100 Persen

25 Maret 2026

...

Mahasiswa Tewas Diduga Bunuh Diri di Apartemen Suhat, DPRD Kota Malang Soroti Kesehatan Mental

Mahasiswa Tewas Diduga Bunuh Diri di Apartemen Suhat, DPRD Kota Malang Soroti Kesehatan Mental

25 Maret 2026

...

Rayakan 18 Tahun, Intiwhiz Hadirkan Inovasi Tanpa Batas dan Promo Spesial untuk Tamu

Rayakan 18 Tahun, Intiwhiz Hadirkan Inovasi Tanpa Batas dan Promo Spesial untuk Tamu

18 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Wow! SMK di Kota Malang Ini Satu-satunya yang Punya Museum Motor Klasik

Lantik DPC IWAPI Kota Malang, Sutiaji Ajak Kuatkan Ekonomi Kerakyatan

Cerita Oplet Si Doel: Tolak 2M dari Raffi Ahmad, Pilih Dihibahkan ke SMK NMC Malang

Cerita Oplet Si Doel: Tolak 2M dari Raffi Ahmad, Pilih Dihibahkan ke SMK NMC Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin