KABUPATEN MALANG – Malang pagi.com
Meskipun mengapresiasi, Pemerintah Kabupaten Malang masih belum memiliki regulasi yang mengatur agar Posyandu Disabilitas wajib ada, seperti halnya Posyandu Balita. “Mari kita upayakan bersama. Dengan adanya regulasi yang memayungi, Pemkab akan lebih mudah memberikan dukungan. Sehingga Pemerintah Desa dan dinas terkait dapat menganggarkan. Dalam hal ini APBD harus mendukung,” ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, dalam pertemuan dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia dan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) di Pendopo Agung Pringgitan Kabupaten Malang, Kamis (21/4/2022).
Dilansir dari laman LINKSOS, Didik berharap semua pihak dapat mendorong Posyandu Disabilitas sebagai inovasi dan menjadi program nasional. “Mohon dukungan Komnas Disabilitas untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial kiranya bisa mengakomodir hal ini,” tuturnya.
Pada kunjungan tersebut, Ketua Komnas Disabilitas RI, Dante Rigmalia didampingi anggota komisioner, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, memberikan apresiasi kepada Pemkab Malang.
“Di Kabupaten Malang terdapat beberapa organisasi penyandang disabilitas dan paguyuban orangtua Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang memiliki kegiatan dan praktik baik,” ujar Dante. “Salah satunya yang akan kami angkat ke nasional adalah Posyandu Disabilitas. Tujuannya agar wilayah lain bisa mereplikasi,” imbuhnya. Pihaknya juga berharap adanya penguatan terhadap Posyandu Disabilitas, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Pembina LINKSOS Kertaning Tyas menyampaikan bahwa rencana tahapan penguatan regulasi Posyandu Disabilitas. “Sesuai hasil pertemuan Camat Lawang, Kepala Puskesmas Lawang, dan LINKSOS, makan hal yang akan dilakukan di level kecamatan yaitu akan diterbitkan SK Camat tentang Kecamatan Inklusif,” terang pria yang biasa disapa Ken itu kepada Malang Pagi melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/4/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, SK tersebut akan memuat kewajiban desa atau kelurahan untuk mencanangkan program pembangunan inklusif, khususnya pengembangan Posyandu Disabilitas. “Selain itu juga peningkatan kualitas layanan kesehatan, dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang akan membentuk forum peduli kesehatan,” tuturnya
Sedangkan untuk tingkat desa akan terdapat Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa Inklusi, yang mengatur legalitas dan tata kelola Posyandu. “Hingga nanti diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup), yang prinsipnya sama-sama mengatur legalitas dan tata kelola Posyandu Disabilitas,” lanjutnya.
Ken menyebut, Posyandu Disabilitas telah dikembangkan di beberapa desa di Kabupaten Malang. Yaitu Desa Bedali Kecamatan Lawang, Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji, dan di Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang. “Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas. Layanan berada di tingkat desa atau kelurahan dan gratis. Sehingga penyandang disabilitas mudah dalam mengaksesnya,” terangnya.
Kabupaten Malang dan Komnas Disabilitas sepaham, lanjut Ken, telah sepakat bahwa Posyandu Disabilitas penting didukung dan ditingkatkan sebagai inovasi dan program nasional. “Posyandu Disabilitas ini merupakan best practice. Di samping gratis, layanannya juga menyediakan ambulans untuk antar jemput penyandang disabilitas. Karena manfaat yang cukup signifikan, dukungan datang baik dari Pemkab Malang maupun Komnas Disabilitas RI,” pungkas Ken. (Har/MAS)