
KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka memaknai Hari Disabilitas Internasional 2021, Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) bersama Kecamatan Lawang serta menggandeng lintas sektor menginisiasi adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD).
ULD ini untuk kali pertama diperkenalkan di Kabupaten Malang, dengan rintisan kerja di Kecamatan Lawang. “Dasar dipilihnya Kecamatan Lawang, karena wilayah tersebut memiliki multi potensi terkait inklusi disabilitas. Di antaranya dengan adanya LINKSOS, yaitu sebuah organisasi difabel penggerak inklusi yang sudah berjejaring nasional,” tutur Ketua Lingkar Sosial Indonesia, Kertyaning Tyas kepada Malang Pagi, Kamis (23/12/2021).
“Selain itu juga terdapat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, serta adanya Sekolah Luar Biasa (SLB) dan juga beberapa sekolah inklusi,” imbuh Ken, sapaan akrabnya.
Tidak hanya itu, menurut Ken, Kecamatan Lawang merupakan wilayah rintisan pengembangan Desa Inklusi sejak Maret 2019, dan masuk dalam program Kampung Inklusi yang digagas Dinas Sosial Jawa Timur pada 2020 lalu.
Lebih lanjut dirinya memaparkan, ULD sangat diperlukan, pertama sebagai bentuk nyata upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Khususnya terkait hak akomodasi yang layak.
Modifikasi dan penyesuaian yang tepat diperlukan untuk menjamin pelaksanaan semua hak asasi manusia, serta kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
“Kedua, masih minimnya pengetahuan masyarakat luas termasuk warga disabilitas itu sendiri tentang kesadaran inklusi disabilitas. Sehingga penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini kerap diabaikan,” beber Ken.
Tidak hanya itu, Ken mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat instansi atau lembaga yang konsisten membuka layanan bagi penyandang disabilitas, serta mempublikasikan secara masif.
“Padahal, sejak 2016 sudah diamanahkan adanya Unit Layanan Disabilitas dalam Undang-Undang Disabilitas,” urai pria yang kerap tampil di depan publik mengenakan udeng itu.
Fungsi ULD sudah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016. Di mana urgensinya adalah memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, bidang peradilan, maupun bidang lainnya.
Mengapresiasi inisiasi yang dilakukan oleh LINKSOS dan Kecamatan Lawang, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto membuka secara resmi Unit Layanan Disabilitas tersebut.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Lawang, Kamis (23/12/2021), Didik mendorong agar ULD dapat dikembangkan di berbagai kecamatan maupun desa di wilayah Kabupaten Malang.
“Ini akan saya bawa menjadi program, yang nantinya akan ditangkap oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Terima kasih atas inisiasinya. Mas Ken yang banyak memberikan ruang-ruang kepada teman-teman disabilitas. Inisiatornya dari Kecamatan Lawang,” ungkapnya.
“Melalui kebijakan Bapak Bupati sehingga dapat teranggarkan serta bagaimana desa atau kecamatan dapat tereksekusi. Dan ini [ULD] dapat terwujud di Kabupaten Malang,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan prototype alat bantu disabilitas berupa mouse difabel. Yaitu sebuah perangkat komputer yang dirancang untuk penyandang disabilitas berbasis human welfare, hasil rekayasa tim peneliti Program Studi Teknik Informatika Universitas Ma Chung Malang, yang dipimpin oleh Dr. Eng. Romy Budhi, MT.
Stakeholder pendukung kegiatan tersebut antara lain Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Malang, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Lawang, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, BMH Jatim, Gerai Malang, Universitas Ma Chung Malang, LBH Disabilitas, Forum Malang Inklusi, dan sejumlah media massa. (Har/MAS)