Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Walikota Malang Jawab Sorotan Fraksi, Terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan bangunan gedung diberikan setelah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

by Red
18 Mei 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Walikota Malang, Sutiaji, menjawab Pandangan Fraksi DPRD Kota Malang terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Yudis/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Walikota Malang Sutiaji menanggapi banyaknya catatan dan kritikan dari keenam Fraksi di DPRD Kota Malang terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (17/5/2022).

Sutiaji menjelaskan, Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, serta Surat Edaran Bersama empat Menteri Nomor 973/1030/Sj, Se-1/Mk.07/2022, 06/Se/M/2022, dan 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Perizinan diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” terang Sutiaji.

Orang nomor satu di Kota Malang itu juga menerangkan, persetujuan bangunan gedung diberikan setelah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Pansus DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Pansus DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

11 Juni 2022
Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

19 Mei 2022
Load More

Sutiaji juga menjelaskan, Ranperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang masih dalam tahap menunggu persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Sehingga akan dibahas setelah mendapatkan persetujuan atas substansi tersebut. Sedangkan Ranperda tentang Bangunan Gedung, saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

“IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan persyaratan administratif dan teknis, sedangkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan pemenuhan standar teknis bangunan gedung, dan dilakukan monitoring lapangan oleh pemilik,” Jelas Sutiaji.

Selanjutnya, menjawab tentang penerbitan PBG termasuk pajak daerah dan retribusinya, Sutiaji menjelaskan bahwa permohonan persetujuan bangunan gedung sepenuhnya dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung).

Sedangkanan retribusinya masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai amanat Surat Edaran bersama Nomor 973/1030/SJ, SE-1/MK.07/2022, 06/SE/M/2022, dan 399/A.1/2022, tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Pemerintah Kota Malang telah melaksanakan pelayanan persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG sejak 20 Desember 2021,” terang Sutiaji. (Yudis/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

29 Juli 2026

...

Tim Taekwon-Do Kota Malang Raih Juara Umum 3 di PITC 2026 Malaysia

Tim Taekwon-Do Kota Malang Raih Juara Umum 3 di PITC 2026 Malaysia

29 Juli 2026

...

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

27 Juli 2026

...

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

22 Juli 2026

...

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

22 Juli 2026

...

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Zona III Kayutangan Segera Ditata. Pemkot Janji Gak Bikin Macet

Zona III Kayutangan Segera Ditata. Pemkot Janji Gak Bikin Macet

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin