Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pansus DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Pemberlakuan Perda Retribusi PBG, nantinya harus mampu menjawab kesimpangsiuran masyarakat, terkait pengurusan Retribusi PBG melalui SMBG

by Red
11 Juni 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Anggota DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala, meladeni para wartawan usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Kota Malang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Yudis/MP)

KOTA MALANG – malang pagi.com

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang memberikan rekomendasi dan catatan strategis terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Pansus, Rahman Nurmala, mengatakan bahwa Ranperda tentang PBG secara materi memenuhi persyaratan. Namun ada beberapa rekomendasi penting yang menjadi catatan strategis Pansus, untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang.

“Pemberlakuan Perda Retribusi PBG, nantinya harus mampu menjawab kesimpangsiuran masyarakat, terkait pengurusan Retribusi PBG melalui Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SMBG). Harus ada kepastian aturan, memberikan kemudahan dan pengendalian, serta dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Ketua Pansus Retribusi PBG, Rahman Nurmala, dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Kota Malang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang, Kamis (9/6/2022).

Ketua Pansus Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rahman Nurmala, memaparkan rekomendasi hasil pembangunan. (Foto: Yudis/MP)

Politisi Golkar itu menyebut, dipermudahnya pengurusan Retribusi PBG ini akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi. Yang secara tidak langsung akan meningkatkan investasi Kota Malang.

Baca Juga :

Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

19 Mei 2022
Walikota Malang Jawab Sorotan Fraksi, Terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Walikota Malang Jawab Sorotan Fraksi, Terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

18 Mei 2022
Load More

Tetapi, dirinya juga mengakui bahwa terdapat perbedaan antara Izin Mendirikan Gedung (IMB) dan PBG. “Jika IMB hanya diperuntukkan untuk satu fungsi, tetapi PBG fungsinya lebih dari satu. Dari sisi alur pun PBG berbeda dengan IMB. Jika IMB manual, maka PBG berbasis pada aplikasi yang terintegrasi dengan pusat, karena menggunakan SIMBG,” papar Rahman.

Dengan perbedaan yang cukup signifikan ini, politisi senior dapil Sukun tersebut menyarankan, perlunya dilakukan sosialisasi mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Anggota Pansus Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Yudis/MP)

“Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), hendaknya menyediakan unit Front Office guna memberikan pelayanan informasi setiap saat, dan juga menyediakan Sumber Daya Manusia yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas, meliputi tenaga sekretariat, tim profesi ahli, tim penilai teknis, pengawas, dan operator,” bebernya.

Rahman menegaskan, Perda Retribusi PBG merupakan semangat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan didorong oleh perubahan regulasi. “Maka harus dilakukan percepatan, kemudahan, dan sosialisasi kepada pemilik gedung atau pemohon,” terangnya.

“Sesuai Surat Edaran Bersama Empat Menteri, Kota Malang masih belum memiliki Perda Retribusi PBG. Sehingga masih boleh memakai retribusi IMB sampai dengan dua tahun sejak tanggal diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu 5 Januari 2024,” pungkas Rahman. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ADVERTISEMENT

Related Posts

Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dikebut, Progres Capao 38 Persen

Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dikebut, Progres Capao 38 Persen

12 Desember 2025

...

Pemkot dan Polresta Malang Kota Aktifkan Posko Tanggap Bencana, Siaga 24 Jam di Titik Rawan

Pemkot dan Polresta Malang Kota Aktifkan Posko Tanggap Bencana, Siaga 24 Jam di Titik Rawan

11 Desember 2025

...

DLH Kota Malang Siapkan Penghijauan Suhat, Tunggu Rampungnya Proyek Drainase

DLH Kota Malang Siapkan Penghijauan Suhat, Tunggu Rampungnya Proyek Drainase

11 Desember 2025

...

Pohon Besar Tumbang di Jalan Merapi Kota Malang, Dua Motor dan Satu Warung Tertimpa

Pohon Besar Tumbang di Jalan Merapi Kota Malang, Dua Motor dan Satu Warung Tertimpa

10 Desember 2025

...

Jelang Nataru 2025/2026 Polresta Malang Kota Gelar Rakor Kesiapsiagaan Bencana

Jelang Nataru 2025/2026 Polresta Malang Kota Gelar Rakor Kesiapsiagaan Bencana

9 Desember 2025

...

Begundal Lowokwaru Rilis MV Hello We’re Coming Back, Rayakan 26 Tahun Perjalanan Musik Independen

Begundal Lowokwaru Rilis MV Hello We’re Coming Back, Rayakan 26 Tahun Perjalanan Musik Independen

9 Desember 2025

...

Program RT Berkelas Diarahkan Fokus Tangani Genangan dan Banjir pada 2027

Program RT Berkelas Diarahkan Fokus Tangani Genangan dan Banjir pada 2027

9 Desember 2025

...

Load More
Next Post
Pemkot Malang Gerak Cepat Tangani PMK pada Ternak di Lesanpuro

Pemkot Malang Gerak Cepat Tangani PMK pada Ternak di Lesanpuro

Walikota Malang Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 14 dan 15

Walikota Malang Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 14 dan 15

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin