Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pansus DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Pemberlakuan Perda Retribusi PBG, nantinya harus mampu menjawab kesimpangsiuran masyarakat, terkait pengurusan Retribusi PBG melalui SMBG

by Red
11 Juni 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Anggota DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala, meladeni para wartawan usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Kota Malang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Yudis/MP)

KOTA MALANG – malang pagi.com

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang memberikan rekomendasi dan catatan strategis terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Pansus, Rahman Nurmala, mengatakan bahwa Ranperda tentang PBG secara materi memenuhi persyaratan. Namun ada beberapa rekomendasi penting yang menjadi catatan strategis Pansus, untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang.

“Pemberlakuan Perda Retribusi PBG, nantinya harus mampu menjawab kesimpangsiuran masyarakat, terkait pengurusan Retribusi PBG melalui Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SMBG). Harus ada kepastian aturan, memberikan kemudahan dan pengendalian, serta dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Ketua Pansus Retribusi PBG, Rahman Nurmala, dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Kota Malang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang, Kamis (9/6/2022).

Ketua Pansus Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rahman Nurmala, memaparkan rekomendasi hasil pembangunan. (Foto: Yudis/MP)

Politisi Golkar itu menyebut, dipermudahnya pengurusan Retribusi PBG ini akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi. Yang secara tidak langsung akan meningkatkan investasi Kota Malang.

Baca Juga :

Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

19 Mei 2022
Walikota Malang Jawab Sorotan Fraksi, Terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Walikota Malang Jawab Sorotan Fraksi, Terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

18 Mei 2022
Load More

Tetapi, dirinya juga mengakui bahwa terdapat perbedaan antara Izin Mendirikan Gedung (IMB) dan PBG. “Jika IMB hanya diperuntukkan untuk satu fungsi, tetapi PBG fungsinya lebih dari satu. Dari sisi alur pun PBG berbeda dengan IMB. Jika IMB manual, maka PBG berbasis pada aplikasi yang terintegrasi dengan pusat, karena menggunakan SIMBG,” papar Rahman.

Dengan perbedaan yang cukup signifikan ini, politisi senior dapil Sukun tersebut menyarankan, perlunya dilakukan sosialisasi mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Anggota Pansus Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Yudis/MP)

“Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), hendaknya menyediakan unit Front Office guna memberikan pelayanan informasi setiap saat, dan juga menyediakan Sumber Daya Manusia yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas, meliputi tenaga sekretariat, tim profesi ahli, tim penilai teknis, pengawas, dan operator,” bebernya.

Rahman menegaskan, Perda Retribusi PBG merupakan semangat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan didorong oleh perubahan regulasi. “Maka harus dilakukan percepatan, kemudahan, dan sosialisasi kepada pemilik gedung atau pemohon,” terangnya.

“Sesuai Surat Edaran Bersama Empat Menteri, Kota Malang masih belum memiliki Perda Retribusi PBG. Sehingga masih boleh memakai retribusi IMB sampai dengan dua tahun sejak tanggal diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu 5 Januari 2024,” pungkas Rahman. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

17 September 2025

...

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

17 September 2025

...

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

17 September 2025

...

DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah Menuju Kota Sehat 2025

Target Sampah untuk PSEL Naik Jadi 2.000 Ton, DLH Kota Malang Masih Cari Solusi

17 September 2025

...

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

16 September 2025

...

Audiensi Paguyuban Angkot dengan DPRD Kota Malang, Bahas Kekhawatiran atas Program Trans Jatim

Audiensi Paguyuban Angkot dengan DPRD Kota Malang, Bahas Kekhawatiran atas Program Trans Jatim

16 September 2025

...

Hadiri ACPM, Wali Kota Malang Siap Fasilitasi Seniman Lokal

Hadiri ACPM, Wali Kota Malang Siap Fasilitasi Seniman Lokal

15 September 2025

...

Load More
Next Post
Pemkot Malang Gerak Cepat Tangani PMK pada Ternak di Lesanpuro

Pemkot Malang Gerak Cepat Tangani PMK pada Ternak di Lesanpuro

Walikota Malang Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 14 dan 15

Walikota Malang Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 14 dan 15

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin