KABUPATEN PASURUAN – malangpagi.com
Kecelakaan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu yang merenggut nyawa Navisa Valentina Maharani (17), pelajar asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, akhirnya berlajut ke jalur hukum. Pada Rabu (3/8/2022), berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Ayah korban, Sudjono, menyampaikan bahwa pihaknya bersama pengacara tengah melakukan pendampingan proses hukum terkait kejadian yang menewaskan putri kandungnya. Ia pun meminta tersangka diproses seadil-adilnya, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Hadi Mustofa (50), warga Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga mengemudikan truk wingbox dengan nopol L-9016-UV secara ugal ugalan. Menurut saksi mata di lokasi kejadian, hanya lampu sebelah kanan truk yang menyala. Sehingga menyenggol sepeda motor Honda Beat nopol N-4151-TDB,” ungkap Sudjono.
Motor yang dikemudikan Navisa berboncengan dengan temannya, Putri, pun tersenggol truk wingbox tersebut. Akibatnya Putri terjatuh ke sisi aman, sedangkan nahas dialami Navisa. Ia pun terlindas truk yang saat itu melaju tanpa muatan.
“Bukannya mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir truk malah tancap gas melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara. Sehingga warga yang melihat peristiwa tersebut langsung mengejar pelaku,” sambungnya.
Atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, Putri [selaku saksi utama] mengalami luka ringan. Sedangkan Navisa, yang akrab disapa Tina, meninggal di tempat. “Kami selaku pihak keluarga terus berupaya menutut keadilan. Sampai sopir yang menewaskan anak saya dan mencoba melarikan diri mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegas Sudjono.
Pria yang menjabat sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bantur itu juga menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal proses hukum. Dirinya berharap, pihak Polres Pasuruan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku, serta Jaksa penuntut Umum (JPU) menerapkan pasal sesuai undang-undang yang ada. (DK99/MAS)