KOTA MALANG – malangpagi.com
Bertempat di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang pada Rabu (31/8/2022) menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), hasil penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah (perda) sepanjang Agustus 2022.
Dituturkan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, sebanyak 44 orang diketahui melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012. Di antaranya 37 pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan tujuh pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. “Pemkot Malang berusaha menjaga ketertiban reklame di Kota Malang. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, sidang kali ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang digelar sepanjang Agustus 2022. “Pelanggarannya macam-macam. Ada terkait reklame dan trantib,” terangnya.
Pelaksanaan sidang yang telah digelar untuk keenam kalinya ini berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Hakim Pengadilan Negeri Malang juga menjatuhkan putusan kepada pemilik baliho reklame yang berisi ajakan minum alkohol di Jalan Semeru, dengan denda sebesar sepuluh juta rupiah.
Di tempat terpisah, Walikota Malang Sutiaji mengatakan bahwa Kota Malang, yang sudah menjadi tujuan wisatawan domestik dan mancanegara, harus terus dijaga ketertiban umum dan lingkungannya. Dirinya berharap, setelah putusan pengadilan ini tidak ada lagi warga yang melanggar Perda di Kota Malang.
“Mari kita tunjukkan kepada dunia, bahwa Kota Malang itu indah. Tidak ada reklame yang melanggar aturan, ataupun tidak memiliki izin, serta tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan,” pungkas Sutiaji. (YD/MAS)