Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Bongkar Konstruksi Liar Penghambat Saluran Air

Sutiaji optimis jika masterplan drainase yang saat ini dalam proses penyelesaian akan menjadi dasar penataan yang lebih baik.

by Red
6 September 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Walikota Malang Sutiaji meninjau eksekusi pembongkaran konstruksi liar di Jalan Raya Langsep. (Foto: Yudis/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Penanganan masalah genangan terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Malang, Kali ini Walikota Malang, Sutiaji meninjau lokasi pengerukan sampah dan pembongkaran bangunan yang berada di Jalan Raya Langsep, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Selasa (6/9/2022).

Bangunan dinding dan lantai yang dibangun di atas saluran membuat aliran sungai yang berada di Jalan Raya langsep mengalami penyempitan dan pendangkalan. Kondisi itu dapat menyebabkan aliran sungai melambat ketika melintasi kawasan tersebut.

Dalam peninjauannya, Sutiaji menjelaskan bahwa upaya pembersihan saluran ini akan terus digencarkan karena masih banyaknya saluran atau aliran sungai yang memerlukan penanganan di Kota Malang.

Eskavator dikerahkan untuk merobohkan konstruksi liar. (Foto: Yudis/MP)

“Kegiatan ini dilakukan untuk normalisasi menyongsong musim hujan. Cara konvensional ini harus kita lakukan secara rutin untuk mengurangi tingkat banjir yang ada, karena masih ada titik yang perlu ditangani,” Jelasnya.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

Usai dilakukan pengerukan, Sutiaji optimistis bahwa masterplan drainase yang saat ini dalam proses penyelesaian akan menjadi dasar penataan yang lebih baik. “Sistem dari dulu memang banyak irigasi, jadi tidak sesuai dengan prinsip drainase. Program yang kita rancang pada masterplan nantinya akan dijalankan pada tahun 2023 dan seterusnya. Insyaallah, Kota Malang ke depannya bebas banjir,” terang Wali Kota Malang.

Petugas DPUPRPKP Kota Malang mengeruk sampah dan lumpur yang menyebabkan pendangkalan saluran air. (Foto: Yudis/MP)

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, menambahkan bahwa lokasi pembongkaran bangunan dan pengangkatan sampah di Jalan Raya Langsep adalah titik ke-15 yang ditangani. “Kita perkirakan pembongkaran ini berlangsung empat hari selesai. Untuk rencana masterplan targetnya November tahun ini,” terangnya.

Ke depannya, pihak PUPRPKP menambah senjata baru yakni satu eskavator mini dan satu eskavator besar yang telah diajukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022 untuk menjangkau lokasi pemukiman sempit. (YD/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Mengenang 47 Tahun Wafatnya Bapak Taekwon-Do Indonesia

Mengenang 47 Tahun Wafatnya Bapak Taekwon-Do Indonesia

Semburat Senja di Alun-Alun Bunder Taman Tugu, yang Berkonsep City Garden

Semburat Senja di Alun-Alun Bunder Taman Tugu, yang Berkonsep City Garden

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin