
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, besi melintang setinggi kurang lebih lima centimeter di depan pintu keluar Stadion Kanjuruhan diduga menjadi penyebab arus penonton untuk keluar stadion menjadi terhambat, saat terjadi kericuhan usai laga sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya, Sabtu lalu (1/10/2022).
“Apalagi suporter dalam jumlah banyak, sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang mengakibatkan sumbatan di pintu-pintu tersebut selama 20 menit,” ungkap Kapolri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis malam (6/10/2022).
Dirinya menyebut, dari situlah kemudian muncul banyak korban. Diketahui sejumlah korban yang mengalami patah tulang, trauma kepala dan rongga dada (thorax), dan sebagian besar mengalami asfiksia (kondisi kadar oksigen dalam tubuh berkurang).
“Kami melakukan olah TKP, dan berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahwa PT LIB (Liga Indonesia Baru) selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” terang Jenderal Listyo.
“Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 lalu dan beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan penonton. Tetapi di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan membenarkan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020, serta belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” bebernya.
Kemudian ditemukan fakta penonton yang datang hampir 42.000 orang. “Pada saat kita dalami, ternyata dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Tidak hanya itu, penonton yang berusaha keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala karena pintu tidak dibuka sepenuhnya. “Saat penonton akan keluar karena adanya tembakan gas air mata, ternyata pintu tidak sepenuhnya terbuka. Saat itu pintu dibuka, namun hanya berukuran 1,5 meter dan para penjaga pintu atau stewards tidak berada di tempat,” ungkap Kapolri.
“Berdasarkan pasal 21 terkait regulasi dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa stewards harus tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion,” lanjutnya. “Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu harus dibuka,” tandas Jenderal Listyo. (Har/MAS)














