KOTA MALANG – malangpagi.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) meminta pasal 338 dan 340 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhuan berencana, untuk ditambahkan terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan milik polisi.
Anggota tim advokat Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyampaikan, setelah menemui dan berdiskusi dengan Aspidum Kejati Jawa Timur, Sofyan Selle, dirinya memiliki keselarasan kajian hukum dengan pihak Kejaksaan.
“Kejaksaan menyatakan bahwa perkara di Stadion Kanjuruhan bukan pasal kelalaian, tetapi menggunakan pasal kesengajaan. Tentunya akan dikaji lagi bahwa pasal 338 dan 340 akan terpenuhi,” terangnya saat menggelar konferensi pers di Rumah Makan Kertanegara Malang, Senin (28/11/2022).
Di samping itu pihaknya juga menyampaikan, Kejaksaan akan melakukan penambahan tersangka, karena tersangka yang sudah disampaikan sebelumnya bukanlah pihak yang secara langsung melakukan tindakan penembakan gas air mata.
“Tentunya poin positif bahwa perjuangan kami untuk memastikan langkah hukum yang semestinya terhadap orang-orang yang melakukan tindakan penembakan dapat ditindak secara hukum,” tegas Djoko.
Disampaikan oleh tim advokat Aremania Menggugat, pihak Kejaksaan Tinggi akan mengembalikan berkas penyidik jika tidak adanya penambahan tersangka dan segala sesuatu yang mencakup pasal 338 dan 340, karena unsur kelalaian dirasa tidak cukup dalam persoalan ini.
“Kami berharap, semoga itikad baik dari Kejaksaan untuk menyampaikan fakta hukum yang sebenarnya dapat kita apresiasi dan terus kita kawal. Perlu ada dorongan dari kita semua agar proses hukum ini dapat terwujud,” tutupnya. (YD/MAS)