KOTA MALANG – malangpagi.com
Adanya pemberitaan mengenai berakhirnya Perjanjian Kerjasamanya (PKS) antara Pemerintah Kota Malang dengan PT Matahari Putra Prima memunculkan wacana adanya perbaikan Pasar Besar Malang dan adanya pengajuan anggaran sebesar Rp 300 hingga Rp 350 miliar yang diajukan Pemerintah Kota Malang kepada Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menanggapi santernya perbaikan yang akan dilakukan Pemkot Malang membuat sebagian besar pedagang Pasar Besar yang tergabung dalam HIPPAMA (Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang) ketar-ketir.
“Selama ini, pedagang tidak dilibatkan dalam revitalisasi Pasar Besar. Sehingga para pedagang beranggapan bahwa revitalisasi adalah pembongkaran. Dan apa yang disampaikan oleh Pemkot Malang jujur saja membuat resah para pedagang. Mulai 2001 sampai sekarang belum pernah ada berita yang menyejukkan,” beber Ketua Urusan Hubungan Masyarakat HIPPAMA Agus Priambodo kepada awak media dalam Konferensi Pers HIPPAMA bertajuk Menanggapi Kebijakan Pemerintah dalam Revitalisasi Pasar Besar Malang yang digelar di Sekretariat HIPPAMA, Jalan Wisata No 99 Kota Malang, Minggu (12/1/2023)
Agus mengatakan, anggaran yang disampaikan untuk perbaikan juga berubah-ubah. Mulai dari Rp 125 Miliar, Rp 400 Miliar hingga Rp 600 Miliar. Padahal saat kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Pasar Besar menyampaikan ada anggaran 250 Miliar untuk perbaikan bukan pembongkaran.
“Dan yang perlu digarisbawahi atau yang tidak boleh diabaikan adalah pedagang sebagai objek atau pelaku aktif harus diajak berkomunikasi. Kami tegaskan, keinginan para pedagang adalah perbaikan atau renovasi. Bukan pembongkaran,” jelas Agus
Dikatakannya, sebagai wujud dari penolakan tersebut adalah para pedagang membuat petisi yang ditandatangani hampir seluruh pedagang di Pasar Besar sebagai landasan hukum bagi para pedagang terhadap penolakan pembongkaran Pasar Besar Malang.
Kemudian, sebagai wujud untuk meningkatkan perekonomian pedagang melakukan swadaya dengan perbaikan atap maupun perbaikan keramik. “Maka, dari itu kami berharap kebijakan Pemkot untuk mempercantik Pasar Besar Malang dengan memperbaiki atau merenovasi bukan membongkar. Melibatkan pedagang melalui HIPPAMA dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan,” ucapnya
Di samping itu, pihaknya pun mendukung rencana Pemkot Malang untuk memperbaiki lantai 3 dan 4 untuk UMKM Malang. “Kami tetap mendukung apa yang telah diambil oleh Pemkot Malang. Semoga di akhir jabatan yang diemban dapat lebih optimal,” harap Agus
Hal senada disampaikan Dewan Pembina HIPPAMA, Hj. Seolamah yang mengemukakan jika terjadi pembongkaran Pasar Besar akan merugikan para pedagang. Berdasarkan pengalaman setelah 50 tahun menjadi pedagang di Pasar Besar Malang adanya pembongkaran, pedagang akan dipindahkan dan di tempat penampungan tersebut keamanannya kurang. “Belum lagi pedagang harus membuat toko lagi di tempat penampungan sementara dan biayanya itu tidak sedikit,” keluhnya
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Malang Lookh Mahfud menyampaikan jika dalam rencana revitalisasi ada dua Kementerian yang membidangi yaitu Kementerian Perdagangan dan PUPR. “Dalam prosesnya rencana revitalisasi itu ada. Kemudian diajukan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan, tutur Lookh Mahfud
Seyampang dilakukan pengajuan maka ada respon dari Kementerian Perdagangan. Kemudian dilakukan justifikasi terkait Pasar Besar seminggu selesai kunjungan dari Kementerian. Pemkot Malang pun melakukan permohonan dan ada syarat yang harus ditaati. Ada KRK, AMDAL Lalin maupun AMDAL Lingkungan. “Terakhir yang harus dilakukan adalah pemutusan hubungan kerjasama antara Pasar Besar dan pihak Matahari. Karena itu menjadi syarat mutlak di APBN,” beber politisi Partai Amanat Rakyat ini
Disebutkannya, anggaran yang diajukan sebesar Rp 300 hingga Rp 350 Miliar dan Kota Malang memiliki peluang untuk mendapatkan dana APBN tersebut. Dalam proses persyaratan selesai. Untuk selanjutnya yang dilakukan adalah Rekomendasi dari PUPR terkait rencana pembangunan dan keputusan berada di PUPR. “Di sini, pedagang berharap dilibatkan tentang perencanaan. Perencanaan ini sudah dilakukan oleh Tim Teknis dari OPD terkait dan Pihak Kementerian. Tentu banyak variabel yang akan disampaikan oleh para pedagang terutama Pasar Besar dilakukan perbaikan bukan pembongkaran,” tuturnya
Diharapkan dengan pedagang dilibatkan maka, komunikasi akan terjalin, ada keluhan, aspirasi dan saran untuk perbaikan Pasar Besar Kota Malang. “Sehingga dengan demikian ada proses keterlibatkan, dan saya paparkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan itu nomornya SE.00.00/57/M-DAK/SE/01/2024 itu rekomendasi dari Kementerian Perdagangan,” pungkas Lookh Mahfud. (Har/YD)