KAB. MALANG – malangpagi.com
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan para Kepala Desa untuk berhati-hati dan cermat dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, kesalahan pengelolaan keuangan desa dapat berimplikasi pada hukum.
Pernyataan LaNyalla tersebut melansir data ICW (Indonesia Corruption Watch) di 2022, yang menyebut terdapat 155 kasus melibatkan 252 tersangka, termasuk di antanya adalah Kepala Desa. Rata-rata perkara berkaitan dengan mark-up rencana anggaran biaya, mark-up honor Perangkat Desa, pemotongan Dana Desa, perjalanan dinas fiktif, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan.
Mengingat Dana Desa yang dianggarkan dalam APBN 2023 sangat besar, yaitu mencapai Rp70 triliun untuk 74.954 desa di Indonesia. “Dari data yang ada, masih banyak kasus hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, akibat kesalahan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa penting untuk benar-benar dicermati,” ujar LaNyalla dalam acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, Senin (31/7/2023).
Acara tersebut turut dihadiri Bupati Malang Sanusi, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, para Kepala OPD Kabupaten Malang, anggota DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza, Ketua AKD Kabupaten Malang Basori, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Malang.
Menurut LaNyalla, desa memang harus mandiri karena tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan semakin berat. Perubahan global memaksa semua negara melakukan adaptasi, sekaligus mempersiapkan ketahanan masing-masing. Terutama ketahanan pangan, kesehatan, dan sosial, yang meliputi pendidikan dan perilaku kehidupan dalam menghadapi perubahan.
“Desa sebagai bagian dari entitas pemerintahan terkecil di Indonesia, harus memiliki peran sebagai penjaga fondasi kekuatan tersebut. Termasuk ketahanan di tiga sektor itu. Ketahanan kesehatan melalui budaya hidup sehat. Ketahanan sosial melalui pendidikan dan kohesi sosial masyarakat yang dijaga, dan ketahanan pangan melalui kebijakan desa yang tepat sasaran di sektor pangan,” kata Senator asal Jawa Timur itu.
Untuk mencapai peran tersebut, lanjut LaNyalla, desa harus melakukan lima prioritas. Pertama, pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa. Ketiga, perencanaan pembangunan desa. Keempat, pengelolaan keuangan desa, dan kelima, melakukan penyusunan Peraturan Desa.
“Khusus terkait pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai akibat ketidaktahuan, menjadikan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” sebut LaNyalla.
Lebih lanjut dirinya menyebut, Jawa Timur juga patut berbangga, karena program percontohan desa anti korupsi yang dibentuk KPK sudah dimulai dilaksanakan di Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. “Semoga nanti desa-desa di Kabupaten Malang menyusul menjadi desa percontohan dalam program tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Malang, Basori, menyampaikan harapan para Kepala Desa, agar Stadion Kanjuruhan yang merupakan ikon Kabupaten Malang segera direnovasi. Selain ikon, menurutnya keberadaan Stadion Kanjuruhan dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. “Harapan kami yang kedua, ini strategis bagi kami. Kami meminta Ketua DPD RI untuk mengawal RUU tentang desa,” ujar Basori.
Dikatakannya, RUU tentang desa bukan sertamerta ada menjelang tahun politik. Tetapi sudah sejak lama diusulkan, dan tentu saja RUU tersebut melalui kajian yang panjang. “Jadi isinya bukan hanya kepentingan Kepala Desa semata, tetapi untuk kepentingan rakyat. Awalnya kami dibully, seolah-olah kami yang mengusulkan RUU Desa, karena isinya soal perpanjangan masa jabatan. Jadi kami berharap Ketua DPD RI juga mensosialisasikan nilai positif dari RUU ini ke masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Malang Sanusi meminta bantuan kepada Ketua DPD RI dalam penyelesaian banyak persoalan kenegaraan di Kabupaten Malang. Pertama adalah permasalahan agraria, karena sertifikasi tanah di Kabupaten Malang belum tertangani dengan baik. Sampai saat ini dari sekian ribu sertifikat baru diselesaikan 2.500an sertifikat.
“Selain itu, adanya tumpang-tindih persoalan pertanahan. Di mana masih banyak tanah yang sudah digarap masyarakat, tetapi statusnya diklaim oleh Perhutani. Sehingga terjadi konflik berkepanjangan,” papar Sanusi.
“Bahkan, masih banyak tempat wisata di Kabupaten Malang ini yang tanahnya merupakan milik Perhutani. Padahal sesuai arahan Kementerian terkait, seharusnya diberikan kepada Pemerintah Daerah dan desa,” sambungnya.
Bupati juga mengaku bahwa pihaknya sudah bersurat ke Presiden dan Kementerian Kehutanan. Namun hingga kini belum ada yang diserahkan. “Jadi sepanjang pantai 130 kilometer itu masih dikuasai oleh Perhutani. Hingga pulau-pulau kecil yang ada di lepas pantai,” ungkap Sanusi.
Aspirasi terakhir Sanusi adalah berharap agar Ketua DPD RI membantu mendorong pemerintah pusat, untuk segera mencairkan dana stimulan gempa bagi para korban di daerah Ampelgading, Tirtoyudo, dan Dampit.
“Sudah lebih empat tahun kena gempa bumi, tapi bantuan stimulan gempa sampai saat ini belum juga cair sepenuhnya. Yang cair baru stimulan untuk korban kategori berat. Sedangkan untuk kategori sedang dan ringan belum diberikan,” tandas Sanusi. (DK99/MAS)