KOTA MALANG – malangpagi.com
Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Aksi nekat ini melibatkan lima orang tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27). Saat ini para tersangka telah diamankan Polresta Malang Kota.
Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut disampaikan Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).
“Untuk barang bukti yang kita amankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 kilogram, dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” ungkap AKBP Apip
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, di Lawang, Kabupaten Malang. Di mana Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang berinisial AM, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram. Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kemudian, pada 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya. Dari kedua tersangka itu, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA di hari yang sama pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram. Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).
“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.
Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
Polresta Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkotika. Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya. (Red)