Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polresta Malang Kota Kembali Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu

Polresta Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkotika.

by Red
11 Agustus 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Aksi nekat ini melibatkan lima orang tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27). Saat ini para tersangka telah diamankan Polresta Malang Kota.

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut disampaikan Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).

“Untuk barang bukti yang kita amankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 kilogram, dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” ungkap AKBP Apip

Baca Juga :

Ajang NESCO 2 Sukses Digelar di Malang, Jadi Panggung Kreativitas Pemuda dari 24 Provinsi

Ajang NESCO 2 Sukses Digelar di Malang, Jadi Panggung Kreativitas Pemuda dari 24 Provinsi

24 April 2026
Dinilai Kurang Ideal, DLH Kota Malang Rencanakan Pemindahan TPS Sulfat

Dinilai Kurang Ideal, DLH Kota Malang Rencanakan Pemindahan TPS Sulfat

24 April 2026
Jadi Andalan Dongkrak PAD, Inovasi Pajak Digital Kota Malang Jadi Rujukan Nasional

Jadi Andalan Dongkrak PAD, Inovasi Pajak Digital Kota Malang Jadi Rujukan Nasional

23 April 2026
Belajar dari Kota Malang, Pemkot Tasikmalaya Bidik Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi Persada

Belajar dari Kota Malang, Pemkot Tasikmalaya Bidik Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi Persada

23 April 2026
Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

23 April 2026
Load More

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, di Lawang, Kabupaten Malang. Di mana Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang berinisial AM, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram. Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kemudian, pada 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya. Dari kedua tersangka itu, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA di hari yang sama pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram. Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.

Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).

“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.

Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Polresta Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkotika. Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya. (Red)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ajang NESCO 2 Sukses Digelar di Malang, Jadi Panggung Kreativitas Pemuda dari 24 Provinsi

Ajang NESCO 2 Sukses Digelar di Malang, Jadi Panggung Kreativitas Pemuda dari 24 Provinsi

24 April 2026

...

Dinilai Kurang Ideal, DLH Kota Malang Rencanakan Pemindahan TPS Sulfat

Dinilai Kurang Ideal, DLH Kota Malang Rencanakan Pemindahan TPS Sulfat

24 April 2026

...

Jadi Andalan Dongkrak PAD, Inovasi Pajak Digital Kota Malang Jadi Rujukan Nasional

Jadi Andalan Dongkrak PAD, Inovasi Pajak Digital Kota Malang Jadi Rujukan Nasional

23 April 2026

...

Belajar dari Kota Malang, Pemkot Tasikmalaya Bidik Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi Persada

Belajar dari Kota Malang, Pemkot Tasikmalaya Bidik Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi Persada

23 April 2026

...

Pemkot Malang Targetkan Empat Pasar Miliki Sertifikasi SNI di 2026

Pemkot Malang Targetkan Empat Pasar Miliki Sertifikasi SNI di 2026

23 April 2026

...

Kasus Pembuangan Bayi di Kota Malang Terungkap, Pasangan Belum Menikah Ditangkap Polisi

Kasus Pembuangan Bayi di Kota Malang Terungkap, Pasangan Belum Menikah Ditangkap Polisi

22 April 2026

...

DPUPRPKP Kota Malang Kebut Perizinan MBG, Monev 87 SPPG Ditarget Rampung April 2026

DPUPRPKP Kota Malang Kebut Perizinan MBG, Monev 87 SPPG Ditarget Rampung April 2026

22 April 2026

...

Load More
Next Post
Bupati Malang Minta Kades yang Baru Dilantik Temui Rival Mereka pada Pilkades Lalu

Bupati Malang Minta Kades yang Baru Dilantik Temui Rival Mereka pada Pilkades Lalu

DLH Kota Malang Jadi Runner-Up Lomba Terompah Panjang

DLH Kota Malang Jadi Runner-Up Lomba Terompah Panjang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin