KOTA MALANG – malangpagi.com
Temuan BPK RI terkait sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang yang beroperasi tanpa izin yang sesuai mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kota Malang.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan bahwa masalah ini menjadi lebih rumit, karena sejumlah tempat hiburan malam tersebut sebenarnya hanya memiliki izin sebagai restoran.
Sehingga pajak yang dibayarkan hanya sebesar 10 persen. Padahal seharusnya mereka dikenakan pajak sebesar 20 persen, sesuai izin tempat hiburan malam. “Hal ini telah merugikan negara, khususnya Pemerintah Kota Malang,” kata Arief saat ditemui di Hotel Pelangi, Rabu (8/11/2023).
Meskipun begitu dirinya menjelaskan, masalah serupa ternyata cukup umum terjadi di Kota Malang. “Banyak tempat yang seharusnya memiliki izin sebagai restoran, namun pada kenyataannya beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Mereka mungkin memiliki restoran di dalamnya, tetapi aktivitas hiburan malam yang dilakukan di belakang restoran ini merupakan penyimpangan dari izin semula,” beber pria berkumis itu.
“Untuk yang terekspos kan ada lima. Setiap kali kami melakukan hearing, sudah sering menyampaikan hal itu. Namun hingga saat ini tindak lanjutnya tidak ada,” sebut Arief.
Menurutnya, ketidaksesuaian izin yang diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Disnaker-PTMSP menjadi sorotan. ‘Seharusnya sebelum memberikan izin pihak berwenang melakukan pengecekan yang lebih cermat. Jika sebuah tempat beroperasi sebagai tempat hiburan malam, meskipun memiliki izin restoran, solusi yang diusulkan adalah menutup tempat tersebut dan mencabut izin yang diberikan,” tegas politisi PKB itu.
Arief mengungkapkan, jika lokasi itu memiliki izin yang sesuai, maka pendapatan anggaran daerah Kota Malang pasti meningkat. Tetapi dikarenakan tidak sesuai, yang seharusnya didapat malah hilang. “Hal ini seharusnya yang bertanggung jawab bukan hanya Disnaker-PMTSP. Tapi juga lembaga penegak hukumnya, dalam hal ini Satpol PP Kota Malang, bertanggung jawab dalam menindaknya,” terangnya.
Pihaknya pun meminta Pemerintah Kota Malang untuk segera menutup sementara tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar izin. “Selain itu, saya juga menyarankan agar Pemerintah Kota Malang berani mencabut izin dari tempat hiburan yang tidak mematuhi peraturan. Hal ini akan menjadi bahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2024,” tandasnya..
Berdasarkan data LHP BPK yang berasal dari OSS-RBA 2023, ditemukan bahwa tempat usaha dalam kategori “Twenty Club” memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha yang diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2022 dengan nomor 9120208362271.
Menurut BPK, status NIB untuk Restoran adalah terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan konstruksi adalah terbit, karaoke memiliki status NIB terbit dan SS terbit. Namun, untuk klub malam, NIB-nya sudah terbit, tetapi SS belum terverifikasi.
Selanjutnya, untuk tempat usaha “Zeus Lounge,” NIB-nya telah diterbitkan pada tanggal 9 November 2021 dengan nomor 0911210021037. Dalam data KBLI, status NIB untuk Restoran adalah terbit dan SS terbit. Namun, KBLI tidak mengindikasikan adanya klub malam dalam data tersebut.
Terakhir, untuk tempat usaha “Backroom,” NIB-nya telah diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Dalam LHP BPK, status untuk perdagangan besar berbagai macam barang adalah “n/a” (tidak ada data), Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya juga memiliki status “n/a,” begitu pula dengan Restoran dan Rumah Minum/Kafe yang juga memiliki status “n/a.” (MK/MAS)