KOTA BATU – malangpagi.com
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, mencermati kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggapnya sebagai penerapan aturan kampanye yang berpihak. Menurutnya, Bawaslu seharusnya menjalankan perannya sebagai penyelenggara Pemilu dengan keadilan dan tanpa keberpihakan.
“Jika ingin dihormati dan dianggap sebagai penyelenggara Pemilu yang baik, terapkan aturan dengan adil. Hindari pemilihan-pemilihan dalam penerapan aturan, khususnya selama masa kampanye. Hal ini menciptakan kesan adanya intervensi, dan praktik seperti ini dapat merugikan proses demokrasi,” sebut Khamim, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Kota Batu, Minggu (31/12/2023).
Dirinya menekankan, penerapan aturan yang tidak adil dapat merusak citra Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen, dan berpotensi memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat. “Jika ada larangan, itu harus diterapkan dengan adil kepada semua peserta Pemilu, tanpa pengecualian,” tegasnya.
“Ini bukan hanya masalah pribadi saya. Melainkan tentang keadilan dan integritas dalam proses demokrasi. Mari kita jaga keadaan Kota Batu agar tetap damai, tenang, dan kondusif. Jangan memberikan celah bagi ketidakadilan dalam proses pemilu,” lanjut Khamim.
Pihaknya pun mengklaim memiliki bukti terkait tindakan tidak adil yang dilakukan oleh Bawaslu, dan berkomitmen untuk membawa bukti-bukti tersebut saat mengajukan somasi, sebagai tanggapan terhadap tindakan yang merugikan dirinya dan timnya. “Tim hukum saya sedang menyusun somasi, agar APK yang dicopot dikembalikan. Ada kesan bahwa Panwas dan Satpol PP terlibat dalam politik. karena mungkin ada upaya penyelewengan,” tuturnya.
Menurutnya, Bawaslu seharusnya menerapkan aturan tanpa melakukan pilih kasih, terutama terkait APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, depan tempat ibadah, dan sekolah. Ia menunjukkan bukti berupa video dan foto yang menunjukkan masih adanya APK pesaing di kecamatan Bumiaji. “Jika Bawaslu menerapkan aturan, seharusnya berlaku untuk semua peserta Pemilu. Mengapa hanya gambar Ganjar-Mahfud yang diambil, sementara APK yang lain dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Khamim, tindakan Bawaslu yang terkesan selektif dapat merugikan proses demokrasi dan menciptakan ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap pasangan calon. Ia menekankan pentingnya penerapan aturan yang konsisten dan adil untuk memastikan kelangsungan proses pemilihan yang demokratis.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Batu, Mardiono, membantah bahwa adanya niatan untuk mengambil Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan calon tertentu. Ia menjelaskan bahwa operasi penertiban APK dilakukan bersama Satpol PP, Dishub, dan dinas terkait, untuk menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 23 Tahun 2012, dan Keputusan Walikota Batu No. 261 Tahun 2023 tentang pemasangan APK.
“Tidak ada niatan dari pihak kami untuk mengambil APK dari pasangan calon presiden atau calon legislatif. Operasi ini dilakukan dalam empat tahap. Akan kita periksa lagi, yang melanggar akan kita cabut untuk semua peserta Pemilu 2023. Hasil dari operasi pertama menunjukkan bahwa ada setidaknya 307 APK dari semua peserta Pemilu 2023, dan semua dapat ditemukan di kantor Bawaslu,” tegas Mardiono.
Pihaknya menambahkan, tim gabungan melakukan operasi berdasarkan laporan dari Panwas di tiga kecamatan yang sudah menyusun laporan dan menyertakan bukti foto serta lokasinya. “Proses pencabutan APK, menurutnya, akan dilakukan secara menyeluruh setelah dilakukan peninjauan ulang hingga menjelang masa pencoblosan,” tandasnya. (MK/MAS)