Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

3 Pelaku Pembunuhan Remaja Di Desa Ngroto Dibekuk Polres Batu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan tersebut bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan.

by Red
13 Januari 2024
in Berita, Kota Batu
Bagikan Berita

Kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (Foto: MK/MP)

KOTA BATU – malangpagi.com

Pelaku pembunuhan terhadap mayat yang ditemukan di aliran sungai Ngroto, Pujon diungkap Kepolisian Resor Batu, di Lobby Mapolres Batu, Jumat (12/1/2024).

Kapolres Kota Batu AKBP, Oskar Syamsuddin menyampaikan bahwa misteri penyebab tewasnya remaja 17 tahun, berinisial DA yang ditemukan tewas dibuang di sungai irigasi di dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (7/1/2024) lalu, korban diketahui terbukti tewas usai dikeroyok oleh beberapa orang pada hari Sabtu (7/1/2024) malam.

Dia menuturkan jika para pelaku telah ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan tersebut bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan. “Saat ini kami berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan tersebut, ketiganya ialah E.K. (14), A.R. (18) dan A.S. (19) yang mana ketiganya adalah warga Pujon. Pelaku ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam,” ungkapnya.

“Saat itu, korban bersama rekannya, berinisial G.W. (18) pergi hendak menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Berangkat mengendarai sepeda motor yamaha vega warna putih hitam nopol N-2039-JC milik korban, keduanya memilih lewat jalur pintas karena jalan utama padat. Lalu sampai di tengah jalan kondisinya sepi, korban mendengar dipanggil oleh 4 orang tak dikenal ini. Korban mengira ada teman mereka, karena gelap, mereka turun dan melihat dari dekat. Ternyata tidak ada satupun orang yang dikenal. Sementara, teman korban berinisiatif bertanya dan mengatakan ‘lapo mas?’. Lalu dijawab, matamu! lek liwat kini ojok plirak-plirik’. Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul bagian mata kanan G dan berlanjut kepada aksi pengeroyokan,” imbuhnya.

Baca Juga :

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

7 Mei 2024
Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

7 Mei 2024
Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

6 Mei 2024
Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

5 Mei 2024
Peringati Hari Pendidikan Nasional, SMA TNH Mojokerto Gunakan Pakaian Adat

Peringati Hari Pendidikan Nasional, SMA TNH Mojokerto Gunakan Pakaian Adat

2 Mei 2024
Load More

Lebih lanjut, Oskar menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut, korban berusaha melerai. Namun tiba-tiba ada seseorang yang merangkulnya menjauh. Sementara, 3 orang lainnya masih mengeroyok G, namun akhirnya G berhasil kabur. Setelah berhasil kabur, pelapor menghubungi keluarganya dan mencari keberadaan Korban di lokasi.

“Sekitar jam 1 dini hari, mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan, Desa Sukomulyo, Kec. Pujon, Kab. Malang. Namun saat mereka ke sana, mereka mendapati sandal, kacamata termasuk ponselnya dan beberapa barang milik korban. Hingga pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung di sungai Ds. Ngroto Pujon,” paparnya.

Dari Hasil penyelidikan Oskar mengungkapkan bahwa korban dianiaya oleh 3 orang secara bersama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.


Bagikan Berita
Tags: Kota Batumalangpagipj wali kota batuPolres Batu
ADVERTISEMENT

Related Posts

Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

19 Februari 2026

...

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026

...

Korban Tolak Damai. Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Ketua Kickboxing Jatim Masuk Babak Baru

Korban Tolak Damai. Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Ketua Kickboxing Jatim Masuk Babak Baru

11 Februari 2026

...

JMSI Jatim Hadiri HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026 di Serang Banten

JMSI Jatim Hadiri HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026 di Serang Banten

9 Februari 2026

...

Presiden Prabowo Tegaskan Peran NU sebagai Pilar Utama Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo Tegaskan Peran NU sebagai Pilar Utama Persatuan Bangsa

8 Februari 2026

...

Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Ajak Pemimpin Bangsa Jaga Persatuan

Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Ajak Pemimpin Bangsa Jaga Persatuan

8 Februari 2026

...

KONI Jatim Desak Pengprov Kickboxing Cabut Pembekuan Pengkab. Terbukti Cacat Hukum

KONI Jatim Desak Pengprov Kickboxing Cabut Pembekuan Pengkab. Terbukti Cacat Hukum

7 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Diskusi Publik Buku Spektrum Satu Abad Stadion Gajayana, dari Arsitektur hingga Sejarah

Diskusi Publik Buku Spektrum Satu Abad Stadion Gajayana, dari Arsitektur hingga Sejarah

Kapolres Malang Tegaskan Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu Damai 2024

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin