KOTA MALANG – malangpagi.com
Menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) terkait banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali melanjutkan operasi penertiban di 4 titik Kota Malang, Selasa (28/05/2024).
Empat titik yang disasar Satpol PP dalam operasi penertiban tersebut meliputi, Jalan Gajahmada (Depan MalangPlaza), Jalan Mayjend Wiyono (POM Bensin SKI), Jalan Surabaya, dan Jalan Jakarta.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan bahwa pihaknya kembali melaksanakan operasi ini guna menertibkan dan mempertegas aturan dilarang berjualan di titik-titik tertentu.
Selain itu, lanjut Mustaqim, yang menjadi permasalahan utama adalah PKL yang berjualan di badan jalan dan di atas trotoar yang dapat membahayakan lalu lintas.
“Ini melanjutkan jadwal operasi untuk menertibkan para PKL yang berjualan di tempat terlarang di Kota Malang. Sebenarnya, para PKL diperbolehkan berjualan dimanapun, selama tidak di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Malang. Namun, ada beberapa tempat yang sering menjadi komplain dari masyarakat terkait PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Seperi ini kan mengganggu pengguna jalan lain,” ujar Mustaqim.
Dalam operasi penertiban kali ini, Mustaqim menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyita semua barang dagangan yang dibawa oleh PKL.
“Hari ini, kami hanya menyita alat-alat dagangan seperti LPG, centong, garpu, dan sendok, agar PKL tidak lagi berjualan di tempat terlarang. Selain itu, di sini (Kantor Satpol PP Kota Malang) sudah penuh dengan barang-barang PKL yang sudah disita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mustaqim menyampaikan bahwa Satpol PP akan terus menindak tegas bagi para PKL yang terus mengulangi berjualan di tempat terlarang.
“Besok akan ada sidang terkait PKL yang sudah beberapa kali tertangkap, dengan harapan ada putusan agar mereka mendapat efek jera dan tidak mengulangi berjualan di tempat terlarang,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau bagi para PKL untuk berjualan di tempat yang tidak dilarang. “Para PKL bisa bertanya kepada dinas terkait untuk pembinaan dan menanyakan tempat-tempat yang diperbolehkan berjualan. Setelah operasi ini, kami berharap para PKL dapat menyadari bahwa tugas dari Satpol PP hanya menertibkan sesuai dengan peraturan,” tandasnya. (YD)