Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Satpol PP Kota Malang Kembali Tertibkan PKL Nakal di Empat Titik

Selain itu, lanjut Mustaqim, yang menjadi permasalahan utama adalah PKL yang berjualan di badan jalan dan di atas trotoar yang dapat membahayakan lalu lintas.

by RedMP.
28 Mei 2024
in Kota Malang
Bagikan Berita

Satpol PP Kota Malang saat menertibkan para pedagang yang di sepanjang Jalan Jakarta. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) terkait banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali melanjutkan operasi penertiban di 4 titik Kota Malang, Selasa (28/05/2024).

Empat titik yang disasar Satpol PP dalam operasi penertiban tersebut meliputi, Jalan Gajahmada (Depan MalangPlaza), Jalan Mayjend Wiyono (POM Bensin SKI), Jalan Surabaya, dan Jalan Jakarta.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan bahwa pihaknya kembali melaksanakan operasi ini guna menertibkan dan mempertegas aturan dilarang berjualan di titik-titik tertentu.

Selain itu, lanjut Mustaqim, yang menjadi permasalahan utama adalah PKL yang berjualan di badan jalan dan di atas trotoar yang dapat membahayakan lalu lintas.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

“Ini melanjutkan jadwal operasi untuk menertibkan para PKL yang berjualan di tempat terlarang di Kota Malang. Sebenarnya, para PKL diperbolehkan berjualan dimanapun, selama tidak di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Malang. Namun, ada beberapa tempat yang sering menjadi komplain dari masyarakat terkait PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Seperi ini kan mengganggu pengguna jalan lain,” ujar Mustaqim.

Dalam operasi penertiban kali ini, Mustaqim menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyita semua barang dagangan yang dibawa oleh PKL.

“Hari ini, kami hanya menyita alat-alat dagangan seperti LPG, centong, garpu, dan sendok, agar PKL tidak lagi berjualan di tempat terlarang. Selain itu, di sini (Kantor Satpol PP Kota Malang) sudah penuh dengan barang-barang PKL yang sudah disita,” jelasnya.

Para pedagang di sepanjang Jalan Mayjend Wiyono (Pom Bensin SKI) yang terjarin operasi penertiban Satpol PP. (Foto: YD/MP)

Lebih lanjut, Mustaqim menyampaikan bahwa Satpol PP akan terus menindak tegas bagi para PKL yang terus mengulangi berjualan di tempat terlarang.

“Besok akan ada sidang terkait PKL yang sudah beberapa kali tertangkap, dengan harapan ada putusan agar mereka mendapat efek jera dan tidak mengulangi berjualan di tempat terlarang,” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau bagi para PKL untuk berjualan di tempat yang tidak dilarang. “Para PKL bisa bertanya kepada dinas terkait untuk pembinaan dan menanyakan tempat-tempat yang diperbolehkan berjualan. Setelah operasi ini, kami berharap para PKL dapat menyadari bahwa tugas dari Satpol PP hanya menertibkan sesuai dengan peraturan,” tandasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Kota Malang Raih Penghargaan DGA 2024 dan 10 Terbaik Penerapan SPBE

Kota Malang Raih Penghargaan DGA 2024 dan 10 Terbaik Penerapan SPBE

SDN Purwantoro 7 Kota Malang Gelar Workshop Budaya

SDN Purwantoro 7 Kota Malang Gelar Workshop Budaya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin